MEDAN,Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang ditangkap
tim jaksa pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung)
diketahui hendak menyuap oknum Kejaksaan melalui seorang
makelar. Mereka tertangkap saat hendak melakukan transaksi suap
sebesar Rp 200 juta demi penangguhan penahanan salah satu
tersangka, Rahman Hakim. Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Pandjaitan kepada
wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis
(7/7/2011). Kedua tersangka yang diketahui bernama Ilham dan
Daud tersebut ditangkap jaksa di Hotel Istana, Medan, Rabu (6/7) malam. Saat itu, tersangka Ilham yang merupakan Direktur PT Pacific Fortune Management hendak
menyerahkan uang suap kepada tersangka Daud yang mengaku memiliki kenalan oknum Kejaksaan
dan menjanjikan bisa mengurus penangguhan penahanan Rahman Hakim, selaku Komisaris PT Pacific
Fortune Management yang kini ditahan di Rutan Kejagung. "Jadi mereka ini ditemukan di Hotel Istana tadi malam. Kita kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara, kita khawatir mereka punya senjata. Begitu keluar kamar
langsung disergap tanpa perlawanan," jelas Jasman. Bersama para tersangka, jaksa menyita uang sebesar Rp 224.300.000. Dengan rincian Rp 200 juta
merupakan uang untuk menyuap oknum Kejaksaan untuk penangguhan penahanan, kemudian uang
Rp 20 juta merupakan operasional untuk makelar, dan sisanya Rp 4,3 juta disita dari kantong
tersangka Ilham. "Ini uang berupaya untuk menyogok dan ini sudah kita sita. Ini tersimpan, diambil di Honda Civic BK
304 diserahkan Ilham diserahkan kepada Daud. Total Rp 224.300.000," jelasnya. Menurut Jasman, pihak Kejaksaan telah mengendus transaksi suap ini sejak Kamis (5/7). Lalu
pihaknya segera mengutus tim jaksa untuk melakukan penyergapan. "Dia mau menyerahkan ke oknum yang akan mengurus penangguhan. Tapi tim saya sudah
menyergap, sudah sebulan, sudah lama kita cari," ucapnya. Saat ditanya soal dugaan oknum Kejaksaan yang dimaksud tersangka Daud, Jasman menegaskan
bahwa oknum tersebut hanya akal-akalan sang makelar. Menurutnya, ada orang luar yang mengaku
sebagai oknum Kejaksaan dan mengaku bisa mengurus penangguhan penahanan. "Kan itu tidak terbukti dari Kejaksaan, tidak ada, itu hanya niatan orang yang memanfaatkan
Kejaksaan. Bukan Kejaksaan tapi orang luar. Saya tidak yakin ada orang jaksa yang mencoba-coba
begitu, karena terlihat keseriusan kita menangani kasus ini," sanggah Jasman. Sementara itu, usai tiba di Jakarta dari Medan, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di
Gedung Bundar Kejagung. Setelah itu, mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. "Kalau enggak ditahan di Rutan Kejari Selatan, ya di sini (Rutan Kejagung). Kalau bisa jangan nyatu,"
ujar salah satu jaksa penyidik, Febrie. Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni Yos Rouke
selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset, Fadil Kurniawan selaku Bendahara
Umum Daerah, dan Rachman Hakim selaku PT Pacific Fortune Management, serta dua tersangka dari
pihak Pemkab Batubara, namun keduanya masih buron. Tersangka Yos Rouke dan Fadil diketahui memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar
total Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.
Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai pada 15 September 2010
hingga 11 April 2011. Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk deposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka,
Bekasi. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan
menerima cash back sebesar Rp 405 juta. Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke 2 perusahaan jasa
keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management yang dimiliki oleh
Rachman Hakim dan PT Noble Mandiri Invesment, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk
diinvestasikan. Yos Rouke dan Fadil telah ditahan Kejaksaan sejak 7 Mei lalu. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3
Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Rachman Hakim telah ditahan di
Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 30 Mei 2011 lalu.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar