JAKARTA,Ada kebijakan baru yang diterapkan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta, selama
bulan puasa. Selama satu bulan itu PNS diberi keringanan jam kerja. Keringanan jam kerja yang dimaksud adalah, jika hari biasa PNS
masuk pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB, maka selama bulan
puasa nanti, jam kerja dimulai 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. "Ketentuan jam masuk dan pulang kerja PNS DKI selama bulan
puasa ini telah dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK)
Gubernur DKI Jakarta soal penerapan jam masuk kerja PNS sudah
ada. Sekarang dalam proses verbal untuk ditandatangani Sekretaris
Daerah. Mungkin akan diumumkan besok atau sebelum puasa dimulai," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budhiastuti, di Gedung
Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2011). Dengan adanya keringanan jam kerja ini, diharapkan PNS tetap bekerja dengan disiplin. Bagi PNS
yang kedapatan membolos atau mangkir dari tugas dan tanggungjawabnya, maka akan dikenakan
sanksi. "Yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan TKD, penundaan kenaikan jabatan atau
gaji hingga pemecatan," jelasnya. Budhiastuti menambahkan, sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00 WIB
sampai pukul 15.30 WIB. Bagi pegawai yang beragama Islam diberikan tenggang waktu untuk
menjalankan salat Jumat mulai pukul 11.30 WIB hingga 13.30 WIB. "Jadi saya berharap, dengan adanya perubahan jam kerja ini, para pegawai di Pemprov DKI tidak
bermalas-malasan. Tetapi tetap terus bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga
Jakarta," tegasnya. Dihubungi terpisah, Sekretaris BKD DKI Jakarta, Budi Utomo, menjelaskan, selama bulan puasa waktu
istirahat dalam jam kerja PNS juga ditiadakan. Karena menurutnya, PNS tidak perlu waktu khusus
untuk makan siang. "Waktu istirahat khusus seperti hari biasanya, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB
ditiadakan, karena pegawai tidak butuh waktu untuk makan, karena puasa," imbuh Budi. Budi juga berharap dengan adanya keringanan jam kerja ini, PNS tetap disiplin. Karena, BKD tidak
akan memberikan dispensasi bagi pegawai yang malas. "PNS yang malas-malasan kerja selama bulan ramadhan tetap akan dikenakan sanksi hukuman
disiplin," tandas Budi memperingatkan.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar