Rabu, 13 Juli 2011

KPK Tak Bisa Diultimatum Golkar

JAKARTA,Selaku lembaga independen, KPK berwenang penuh memutuskan kelanjutan proses hukum suatu kasus dan
kapan putusan itu diambil. Tidak ada lembaga negara yang lain,
terlebih partai politik, yang berhak memberi deadline kepada KPK. Demikian tanggapan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menanggapi
pernyataan Ketum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, yang meminta KPK memberi putusan mengenai kelanjutan kasus bailout Bank
Century pada 30 September 2011. Busyro ditemui wartawan di
Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu
(13/7/2011). "Lembaga penegak hukum tidak bisa dibatasi oleh apa pun mengenai batas maksimal. Kami yang akan menentukan sendiri apakah menghentikan proses
penyelidikan dan itu sudah pernah KPK lakukan," tegas Busyro. Apa pun nanti putusan yang KPK ambil, pasti dilandaskan pada dasar alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Bila memang cukup alat bukti, maka penyelidikan akan dilanjutkan dan
tidak akan berhenti hingga semua berkas kasusnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. "Jika kami merasa belum cukup alasan sehingga terus melakukan penyelidikan, ya kami tidak akan
berhenti. Bila kami berhenti, itu artinya kami tidak tanggung jawab," ujar Busyro. Di kantor Kejaksaan Agung, Busyro mengikuti rapat lanjutan membahas perkembangan proses
hukum kasus Century. Peserta rapat lainnya yang berakhir sore ini adalah unsur pimpinan Polri,
Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR. Share Artikel detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar