JAKARTA,Pejabat publik yang memimpin organisasi olahraga yang dibiayai APBD kembali jadi sorotan. Sebab Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung kebijakan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menindaklanjuti hasil kajian
tentang penggunaan APBD untuk olahraga dan rangkap jabatan. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22
tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, Kemendagri melarang penggunaan APBD untuk olahraga profesional. Melalui siaran pers yang dilansir website KPK (15/6/2011), Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan
dalam pasal 23 Permendagri tersebut dinyatakan bahwa pendanaan untuk organisasi cabang olahraga
profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang
dan/atau organisasi profesional yang bersangkutan. "KPK sangat menyambut baik langkah ini, sekaligus juga berharap agar kementerian dan lembaga lain
mau melakukan hal serupa dengan apa yang dilakukan oleh Kemendagri dalam hal pencegahan
korupsi," kata Johan. Kajian mengenai penggunaan dana APBD olahraga telah dipaparkan pada 5 April 2011 di hadapan
Mendagri, Gamawan Fauzi; Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng; dan beberapa gubernur. Dalam kajian itu, KPK mengidentifikasi tiga temuan, yaitu dilanggarnya asas umum pengelolaan
keuangan daerah pada pengelolaan dana APBD bagi klub sepak bola, adanya rangkap jabatan
pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan, dan dilanggarnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dari
APBD. Atas hasil kajian tersebut, lanjut Johan, KPK memberikan saran kepada Mendagri untuk membuat
peraturan untuk menghentikan pengalokasian APBD bagi klub sepak bola mulai tahun anggaran 2012,
termasuk pengaturan sanksinya. KPK juga menyarankan Kemendagri untuk menginventarisasi pejabat publik yang melakukan
rangkap jabatan pada kepengurusan KONI dan/atau kepengurusan klub sepak bola; dan
mengeluarkan peraturan mengenai larangan pejabat publik untuk melakukan rangkap jabatan pada
pengurusan KONI dan klub sepak bola. Selain itu, KPK meminta Mendagri menetapkan peraturan tentang pedoman pengelolaan hibah bagi
pemerintah daerah yang di dalamnya sekurang-kurangnya mengatur tentang kriteria calon penerima
hibah dan kewajiban untuk mengumumkan kepada publik nama penerima hibah dan besaran nilai
hibahnya. Dari kebijakan mendagri maupun dukungan dari KPK untuk memerangi korupsi tersebut maka posisi
Ketua KONI Jatim yang dipegang Saifullah Yusuf bisa disebut terancam. Sebab Saifullah yang biasa
dipanggil Gus Ipul saat ini dikatagorikan rangkap jabatan karena dia juga menjabat Wakil Gubernur
Jatim. Begitupula masih banyak kepala daerah yang juga merangkap jabatan di KONI daerah. Gus Ipul tak gentar jika pencairan dana KONI dipersoalkan hingga ke KPK dengan tuduhan
kedudukannya yang melanggar undang-undang. "Silahkan, saya terbuka kok," kata Gus Ipul menanggapi kemungkinan adanya elemen masyarakat
yang akan mengadukan ke KPK karena pelanggaran UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional (SKN) yang melarang pejabat publik masuk kepengurusan KONI. Mantan sekjen PKB itu justru memuji pihak-pihak yang akan menempuh jalur tersebut. "Kalau mau
dilaporkan itu bagus, itu merupakan bagus bagi transparansi," katanya saat ditemui
detiksurabaya.com di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (3/11/2010). Namun yang terpenting kata Gus
Ipul, dirinya sudah meminta kepada pengurus untuk melakukan perbaikan sistem administrasi di
organisasi yang dipimpinnya. Gus Ipul juga menyangkal tudingan majunya dirinya memimpin KONI karena sifat kemaruk alias
serakah. "Sama sekali saya tidak mengejar jabatan ini (Ketua Koni). Pak Gubernurlah yang
mendorong saya maju sebagai Ketua Koni," kata Gus Ipul, seusai acara peresmian masjid Baitul
Rahman, Dusun/Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Pasuruan, Minggu (31/10/2010) pukul 22.30 WIB. Kalau yang menjadi masalah adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahrgaan
nasional (SKN), lanjutnya, itu sudah diupayakan untuk diamandemen. Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas) KONI yang baru saja dilaksanakan telah sepakat melakukan amandemen UU No 3 tahun
2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar