Sabtu, 16 Juli 2011

Panja Mafia Pemilu Desak Polisi Tetapkan Tersangka Baru

JAKARTA,Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa mantan anggota KPU Andi Nurpati dan mantan hakim konstitusi Arsyad
Sanusi Jumat (15/7) malam dalam kasus surat palsu MK. Panja Mafia
Pemilu mempertanyakan sikap Polri yang belum menetapkan
tersangka baru. "Sikap polisi yang belum menetapkan tersangka lain menimbulkan
spekulasi. Mestinya polisi sudah bisa menetapkan tersangka lain,"
ujar anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Malik Haramain saat
dihubungi wartawan, Sabtu (16/7/2011). Menurut Haramain, Polri seharusnya sudah bisa menetapkan
tersangka kepada orang-orang yang selama ini diduga kuat menjadi aktor dari pemalsuan & penggelapan surat MK. Pendapat ini merujuk pada kesimpulan sementara
dalam investigasi & penyelidikan Panja Mafia Pemilu. "Konstruksi dan urut-urutan peristiwanya sebetulnya sudah jelas, terutama terkait siapa pelaksana di
lapangan, lalu siapa yang memerintahkan termasuk siapa aktor yang merancang skenarionya,"
terang politisi PKB ini. Haramain menambahkan, meski orang-orang yang diduga sebagai aktor membantah, namun
berdasarkan keterangan dan konfirmasi langsung Panja kepada staf-staf MK maupun staf-staf KPU
serta komisioner telah menguatkan indikasi peran mereka. "Karena itu, kita berharap agar polisi lebih maju dalam mengungkap kasus ini. Saya minta polisi juga
bersikap obyektif dan profesional sehingg tidak terpengaruh oleh kekuatan politik manapun,"
imbuhnya. Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri memeriksa Arsyad Sanusi dan Andi Nurpati. Keduanya dicecar
pertanyaan oleh penyidik seputar surat palsu MK yang menyeret nama keduanya. Meski demikian
hingga saat ini Polri menetapkan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar