JAKARTA,Penyidik Bareksrim Polri, Selasa (26/7/2011), kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di Derah Pemilihan Sulawesi Selatan I. Kali ini rekonstruksi yang akan dihadiri tersangka kasus tersebut, Masyuri Hasan,
akan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. "Ya, sesuai jadwal nanti
pukul 10.00 WIB akan ada rekonstruksi di MK," ujar Edwin Partogi, kuasa hukum Masyuri Hasan, Selasa (26/7/2011). Edwin menambahkan, rekonstruksi kali ini dilakukan untuk menggambarkan pembuatan surat palsu
MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus tersebut. Menurut Edwin, selain kliennya,
rekonstruksi itu juga akan diikuti beberapa saksi terkait kasus yang diduga melibatkan mantan
anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati. Saksi-saksi tersebut di antaranya panitera pengganti
MK, Zaenal Arifin; dan staf panitera MK, Muhammad Fais. "Tapi untuk detail di ruangan mana saja, saya belum tahu, nanti saja saat proses berlangsung," kata
Edwin. Sebelumnya, Senin (25/7/2011) kemarin, penyidik juga menggelar rekonstruksi tersebut di dua
tempat yakni Kantor KPU dan stasiun televisi Jak TV . Menurut kabar, selain menggelar rekonstruksi, penyidik Bareskrim juga akan mengonfrontasi beberapa pihak yang saling bertentangan
keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yaitu Masyhuri Hasan. Mantan staf panitera MK itu disebut salah satu auktor intelektualis karena terbukti telah memalsukan surat MK.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar