Selasa, 26 Juli 2011

Demokrat Proses PAW Nazaruddin

JAKARTA,Partai Demokrat tengah memproses penggantian antarwaktu atas Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet
SEA Games, di Dewan Perwakilan Rakyat setelah yang bersangkutan diberhentikan
sebagai anggota partai. Ketua Departamen Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny
Kailimang mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian Nazaruddin sebagai anggota partai. Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan tak
menanggapi tiga kali peringatan partai. "Sesuai Undang-Undang Partai Politik, kedudukan Nazaruddin sebagai anggota DPR dari Partai
Demokrat otomatis gugur. DPP Partai Demokrat akan memproses penggantian antarwaktu (PAW)
melalui Komisi Pemilihan Umum," kata Denny melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa
(26/7/2011). Dikatakan Denny, peringatan dikeluarkan setelah Nazaruddin tidak menepati janji kembali ke
Indonesia ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dia tidak menghormati proses hukum
bahkan melarikan diri serta membuat pernyataan-pernyataan yang dapat merusak citra partai," kata
Denny. Seperti diberitakan, Nazaruddin tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR. Sebelum terjerat kasus
wisma atlet, Nazaruddin duduk di Komisi III. Posisinya di Komisi III digantikan sepupunya, M Nasir, yang juga kader Partai Demokrat. Partai Demokrat menyatakan, kasus Nazaruddin bukan lagi urusan Partai Demokrat. Kasus mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat itu termasuk membawanya kembali ke Indonesia diserahkan
kepada negara.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar