Sabtu, 09 Juli 2011

Hakim Imas Diberhentikan Sementara

JAKARTA,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 40/P/Tahun 2011 tentang pemberhentian
sementara hakim Imas Dianasari, yang terkait kasus suap. Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana mengemukakan, sesuai
ketentuan undang-undang, hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka
diberhentikan sementara. "Penerbitan keppres pemberhentian sementara tersebut kembali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan," ujar Denny, Jumat
(8/7/2011), di Jakarta. Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari tertangkap tangan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi pada 30 Juni 2011 bersama dengan Manajer Administrasi PT Onamba
Indonesia, Odi Juanda, di rumah makan La Ponyo, Cinunuk, Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 200 juta yang terdapat di dalam kantong plastik
dan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi D 1699 VN milik Imas. Pemberian uang
itu diduga untuk memenangkan perkara sengketa PT Onamba dengan serikat buruh di tingkat
kasasi. Imas adalah hakim anggota yang bakal memutus perkara sengketa PT Dirgantara Indonesia dengan
buruh pada 8 Juli 2011. Imas juga tengah menangani enam perkara lainnya, yaitu PT Sundaya, PT
Klasi, PT Sentral, PT Graha, PT Sumindo, dan PT Yupi.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar