Jumat, 08 Juli 2011

Prita:Koin Bukan Utama,Yang Penting Doa Masarakatoa Masarakat

JAKARTA,Mahkamah Agung (MA) menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni
Alam Sutera, Tangerang. Prita sendiri belum tahu akan melakukan
langkah apa Karena dirinya belum mendapat surat putusan dari MA. "Sebab, saya belum bisa bertemu dengan pak OC Kaligis (pengacara
Prita) karena beliau sedang berada di luar negeri. Saya baru bertemu
dengan pak Slamet (pengacara Prita dari Kantor OC Kaligis," ujar
Prita di kediamannya Jalan Kucica Blok JG8 Nomor 3, Bintaro,
Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (8/7). "Meski begitu, Pak Slamet mengatakan, sebaiknya melakukan
peninjauan kembali atau PK," terangnya. Apakah Prita mengharapkan dukungan dari masyarakat berupa koin seperti kasus sebelumnya? "Saya kira yang terpenting adalah doa. Koin yang dulu itu sekitar Rp700 juta-an saya kirim buat
korban merapi semuanya. Itu langsung saya yang menyerahkan saat itu. Koin jadi bukan yang
utama, terlebih saat ini bukan soal gugatan RS Omni yang meminta kerugian," terangnya. Prita mengatakan, dirinya tidak pernah menyangka bila harus kembali berhadapan dengan hukum.
Padahal, pasca putusan yang memenangkan perkara yang membelitnya 2009 lalu, dia dan keluarga
sudah kembali hidup normal. "Yah sudah terbayang , kami ini baru mau kembali hidup normal. Eh ngga tahunya harus begini lagi.
Kami baru mau menapaki hidup normal, sekarang harus banyak izin-izin lagi. Dan, anak-anak harus
ditinggalkan lagi. Ya, mungkin memang harus seperti ini jalan hidup saya dan keluarga," terang Prita Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari
tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran
nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas
benar.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar