Senin, 27 Juni 2011

MUI Pertimbangkan Keluarkan Fatwa Haram Mutlak Pengiriman TKW

JAKARTA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. Menyusul banyaknya kasus kekerasan yang dialami TKW, MUI
mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram mutlak. "Kami akan membahas kembali soal ini (TKW), karena belakangan ada heboh marak kekerasan pada
TKW. Kami sudah mengeluarkan keputusan pada 2000 itu, tapi kalau fatwa haram memang belum.
Tapi akan kita bahas," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dihubungi detikcom, Senin (27/6/2011). Saat itu, fatwa haram yang dikeluarkan MUI masih belum mutlak alias baru pada sebagian kondisi
saja. Hal itu dikarenakan ada kemungkinan tidak terpeliharanya TKW yang dikirimkan dan tidak
adanya jaminan perlindungan keamanan TKW. "Kalau sekarang ternyata tidak ada jaminan perlindungan keamanan bagi TKI tentu akan kami bahas
lagi," sambung Ma'ruf. Pada Musyawarah Nasional VI MUI yang digelar di Jakarta pada 29 Juli 2000. MUI mengeluarkan fatwa
Nomor 7/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pengiriman TKW ke Luar Negeri. Ada beberapa poin dalam
fatwa tersebut. MUI menilai, pada prinsipnya perempuan boleh meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota
atau luar negeri. Kondisi itu menjadi haram jika tidak disertai mahram (keluarga) atau niswah tsigah
(kelompok perempuan yang dipercaya), kecuali dalam keadaan darurat yang bisa
dipertanggungjawabkan secara syar'i, dan dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW. Selain itu, hukum haram berlaku pula pada pihak-pihak, lembaga atau perorangan, yang mengirimkan
atau terlibat dengan pengiriman TKW. Demikian pula yang menerimanya. Dalam poin selanjutnya, para ulama yang tergabung dalam Komisi Fatwa MUI mewajibkan kepada
pemerintah, lembaga, dan pihak yang terlibat dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindungi
keamanan dan kehormatan TKW selama bekerja di luar negeri.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar