JAKARTA,Pengedar narkoba jenis ekstasi diringkus saat hendak bertransaksi di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dari tangan kedua pengedar itu disita 11.180 butir pil ekstasi senilai RP 3,5 Miliar. "Kita tangkap kemarin saat hendak bertransaksi," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol
Suhermanto, Selasa (21/6/2011). Barang haram ini menurut Hermanto, dibawa oleh tersangka Irwan (26) untuk kemudian diserahkan
kepada Han In (46). Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku disuruh oleh seorang
bandar besar bernama Alung. "Kita masih kejar bandarnya," katanya. Setalah dilakukan pengembangan, kata Hermanto, polisi mendatangi kamar kos Irwan di Kampung
Baru, RT 02 RW 09, Cakung, Jakarta Timur. Hasilnya tidak sia-sia petugas kembali menemukan narkoba
disana. "Kita sita 180 butir ekstasi dan 20 gram sabu," ungkapnya. Menurut Hermanto, melihat barang bukti yang disita diduga kedua tersangka merupakan jaringan
pengedar narkoba kelas kakap. Selain Alung tersangka juga menyebut nama Budi sebagai bandar
dalam jaringan ini. "Ekstasi ini diedarkan sampai kemana masih kita dalami," tutupnya. Irwan dan Han in kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tamansari. Mereka dijerat dengan pasal 114
(1) Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun penjara.detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar