JAKARTA.Siang tadi DPR secara resmi telah mengubah UU Mahkamah Konstitusi yang merupakan perubahan dari UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ketua MK, Mahfud MD
menyambut baik Undang undang ini dan siap menjalankannya. "Saya tahu itu sudah lama didiskusikan dan itu sudah disahkan. Kita menghormati itu. Nah sekarang
sudah jadi Undang-undang, MK akan ikuti itu," ujar Mahfud MD di Gedung DPR, Jakarta, Selasa
(21/6/2011). Menurut Mahfud, setiap UU memang tak akan bebas dari kritikan. Jika pada kemudian hari ada pihak
yang merasa dirugikan secara konstitusional terhadap UU ini, MK pun siap untuk mengujinya. "MK kan tidak boleh menolak (permohonan Judicial review). Tapi MK juga punya martabat tidak mau
diperalat orang pengujian padahal dia misalnya tidak punya kerugian dari (UU) itu gitu," kata pria asal
Madura ini. Mahfud menegaskan MK tidak akan sembarangan menguji tiap UU yang disusun oleh DPR. UU MK yang telah disepakati DPR hari ini terdapat beberapa pasal krusial. Diantaranya MK tak boleh
lagi mengeluarkan putusan melebihi apa yang dimohonkan (Ultra Petitum). UU tersebut juga
mengatur susunan Majelis Hakim Konstitusi yang didalamnya terdapat unsur DPR dan pemerintah.detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar