Rabu, 22 Juni 2011

Kemenlu Menyampaikan Nama Mereka yg Bebas Eksekusi

JAKARTA,Kementerian Luar Negeri menyampaikan daftar TKI yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Selain itu, ada juga TKI yang wajib membayar diyat atau denda. Dalam data Kemlu yang dilansir, Selasa (21/6/2011), sejak tahun 1999 hingga sekarang, ada 303 kasus
yang melibatkan TKI di luar negeri dan terancam hukuman mati. Di Arab Saudi ada 28 kasus, Malaysia
233 kasus, Mesir 1 kasus, Republik Rakyat Tiongkok 29 kasus, Singapura 10 kasus, Suriah 1 kasus, dan
Uni Emirat Arab 1 kasus. Dari jumlah tersebut ada ratusan yang berhasil dibebaskan atau dipulangkan. Di Arab Saudi 3 orang,
Malaysia 24 orang, Singapura 1 orang, UEA 1 orang. Khusus di Arab saudi Ada setidaknya 4 orang berhasil terbebaskan dari hukuman mati karena berhasil
mendapatkan permaafan dari korban atau keluarga korban, mereka adalah Nurmakin Sabri, Sugiono
Satru Ami, Ahmad Fauzi bin Abu Hasan, dan Darsem. Nurmakin Sabri, mendapatkan pemaafan dari korban untuk kasus pembunuhan (perdata) dan
mendapatkan ampunan raja untuk kasus pidananya. Dia kini telah dipulangkan ke Indonesia. Lalu,
Sugiono Satru Ami, dimaafkan keluarga korban tahun 2009 dan mendapat pengampunan Raja 28
Desember 2009. Ahmad Fauzi bin Abu Hasan, terancam hukuman mati karena membunuh sesama WNI. Pada bulan
Oktober 2009, telah mendapatkan maaf tertulis dari keluarga korban. Terakhir, Darsem binti Daud,
telah dimaafkan dengan uang diyat Rp. 4,6 milyar. Selain Darsem, dikabarkan ada 5 WNI yang telah dengan sengaja membunuh dengan menutup
kuburan Warga Negara Pakistan bernama Zubair bin Hafidz Ghul Muhammad dengan semen, namun
kini sudah dibebaskan. Kelima warga negara itu adalah: Abdul Aziz Supiyani, Ahmad Zizi Hartati, Muhammad Rusydi Muhyi
Jamili, Saiful Mubarak Haji Abdullah, dan Sam'ani bin Muhammad Niyan. Adapun uang Diyat yang
harus dipenuhi oleh masing-masing orang adalah 1 juta riyal saudi atau setara dengan Rp 12,5 miliar
total.detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar