Kamis, 23 Juni 2011

Dubes RI Untuk Arab Saudi:Bayar Diyat Rp4,7 M Darsem Masih Tetap Dibui


JAKARTA, Pemerintah telah membayar Diyat sebesar Rp 4,7 miliar untuk membebaskan Darsem dari hukuman mati. Namun
Darsem kemungkinan akan tetap menjalani tahanan selama 5 tahun
sampai 6 tahun. Menurut Duta Besar (Dubes) RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah
Mansyur uang Diyat tersebut diberikan kepada keluarga majikan
Darsem. Dengan pembayaran diyat itu, Darsem dianggap telah bebas
dari hukuman khusus, sedangkan hukuman umum belum. "Ada juga sidang umum, apakah Darsem mengganggu hak umum atau tidak. Kalau dianggap mengganggu bisa ditahan 5 tahun atau 6 tahun," ujar Gatot saat rapat
dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2011). Menurut Gatot untuk membebaskan Darsem, harus ada maaf dari masyarakat. Namun dari kasus-
kasus sebelumnya, sudah ada TKI yang dimaafkan. "Menurut pengacara kita, akan diusahakan. Kalaupun harus ditahan, jangan sampai terlalu lama, dan
bila perlu bebas murni," terangnya. Uang Diyat sebesar Rp 4,7 miliar telah diserahkan ke pihak keluarga majikan Darsem. "Tim Kemenlu
sampai tadi pagi memastikan uang sudah diserahkan," imbuh Gatot. Darsem divonis bersalah telah membunuh saudara pria majikannya di Arab Saudi. Pembunuhan itu
terpaksa dilakukan sebagai upaya membela diri karena pria tersebut akan memperkosanya, pada
Desember 2008. Oleh pengadilan Arab Saudi, dia dijatuhi hukuman mati. KBRI Riyadh melakukan lobi-
lobi, sehingga keluarga korban bersedia memaafkan Darsem dengan "uang darah" yang cukup tinggi,
Rp 4,7 miliar. Uang ini dirogoh dari anggaran Kemlu RI.detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar