Kamis, 23 Juni 2011

Demo Desak Kejagung Usut Korupsi Berjamaah Dimaluku

JAKARTA,Massa pemuda dari Maluku mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan kasus korupsi berjamaah yang dilakukan anggota DPRD Maluku Tenggara dan Kota Tual. Sebab dari
35 mantan anggota DPRD 1999-2004, baru 14 tersangka yang menjalani proses hukum. Sisanya masih
bisa melenggang bebas. Menurut pendemo, salah satunya justru menjabat sebagai bupati dan walikota di kawasan timur
Indonesia itu. Hal itu yang membuat pendemo geram. “Kami mendesak kejagung agar mengintruksikan kepada Kejati Maluku untuk memeriksa kasus ini
tuntas. Karena yang terindikasi korup saat menjadi anggota Dewan, sekarang justri jadi Bupati. Kami
juga meminta KPK membentuk tim investigasi kasus korupsi di Maluku,“ kata Mozan Sethir,
koordinator aksi dari Jaringan Komunikasi Mahasiswa Front Pemuda Muslim Maluku didepan Gedung
Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2011). Dalam catatan pendemo, kasus korupsi tersebut bermula dari dana asuransi untuk anggota dewan.
Modus korupsi berupa menggelembungkan anggaran APBD dan memotongnya begitu uang telah
dikucurkan. Dana kerugian APBD mencapai Rp 8,2 miliar. “Dari 35 orang, 2 telah divonis bersalah di pengadilan Ambon. 3 orang telah meninggal, 14 orang
dijadikan tersangka. Kenapa 16 yang lain tidak diproses? Padahal dana asuransi dikucurkan untuk
semua anggota Dewan,“ ujar Mozan. Sepanjang aksi, puluhan pendemo membentangkan spanduk tuntutan dan meneriakan pidato anti
korupsi dari atas mobil pengeras suara. Setelah puas berorasi, massa membubarkan diri dan
melanjutkan aksi ke KPK dengn tuntutan serupa.detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar