JAKARTA,Tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir langsung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun
penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Kepastian mengajukan banding diungkapkan salah satu kuasa hukum Ba'asyir saat
dimintakan tanggapan oleh hakim atas vonis tersebut. "Kami dari tim penasihat hukum menyatakan langsung banding," kata salah satu penasihat hukum Ba'asyir. Majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro menyatakan bahwa amir Jamaah Ansharud Tauhid
(JAT) itu terbukti sesuai dakwaan terlibat dalam pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho
di Aceh Besar pada Februari 2010. Pelatihan tersebut diikuti sekitar 30 peserta. Sebelumnya, jaksa
penuntut umum menuntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim ini. Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup. Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Ba'asyir terbukti
merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai
dakwaan lebih subsider. Jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang Undang Nomor
15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo
Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer
bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di
salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari
2009. Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan
Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim. Pembicaraan dilakukan di beberapa
lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang, Banten. Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti
mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr
Syarif Usman sebesar Rp 100 juta. Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana
akan digunakan untuk kegiatan jihad. Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman
pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi. Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga
diperlihatkan ke Dr Syarif. Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan
fisik, dan latihan lain. Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu
diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada
polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di
masyarakat. Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung
program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum. Adapun
hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar