Kamis, 16 Juni 2011

Ba'asyir Divonis 15 tahun Penjara

JAKARTA,Terdakwa teroris Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73) divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu
terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim, Kamis ( 16/6/2011 ) sekitar
pukul 13.45. Herri didampingi empat hakim anggota yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro. "Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan
dari pidana yang dijatuhkan", kata Herri. Ba'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan
Bareskrim Polri. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup. Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Ba'asyir terbukti
merencanakan atau menggerakan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai
dakwaan lebih subsider. Jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun
2003 tentang Terorisme. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo
Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakan pelatihan militer
bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di
salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari
2009 . Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan
Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim. Pembicaraan dilakukan di beberapa
lokasi seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang. Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti
mengumpulkan dana dari berbagai pihak seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif
Usman sebesar Rp 100 juta. Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana akan
digunakan untuk kegiatan jihad. Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman
pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi. Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga
diperlihatkan ke Dr Syarif. Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan
fisik, dan latihan lain. Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu
diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada
polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di
masyarakat. Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan yakni perbuatan Ba'asyir tidak mendukung
program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum. Adapun
hal yang meringankan yakni Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar