JAKARTA,Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir menyatakan menolak vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Hal itu disampaikan Ba'asyir,
saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapan atas putusan
tersebut. "Saya menolak karena putusan ini zolim, menyalahi syariat Islam. Haram hukumnya bagi saya menerima vonis ini," kata Ba;asyir kepada hakim yang dipimpin oleh Herry Swantoro. Sesaat setelah vonis dibacakan, tim penasehat hukum Ba'asyir juga menyatakan akan langsung
mengajukan banding atas vonis ini. Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan
jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup. Pihak jaksa penuntut umum sendiri masih menyatakan
pikit-pikir atas vonis tersebut. Abu Bakar Ba'asyir didakwa sebagai auktor intektualis kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan
Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010. Pelatihan tersebut diikuti sekitar 30 peserta.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar