Kamis, 16 Juni 2011

Terdakwa Teroris Ba'asyir Dibawa Ke Mabes Polri

JAKARTA,Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir langsung dibawa ke mobil tahanan Mabes Polri, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menutup persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera
Raya, Kamis (16/6/2011). Amir Jamaah Ansharud Tauhid itu dijatuhi hukuman 15
tahun penjara. Berdasarkan pantauan Kompas.com, mobil tahanan Ba'asyir diapit oleh dua unit mobil baracuda, dua buah vor dijder, dua buah bus Mabes Polri, dan lima unit motor yang dinaiki dua
anggota Brimob bersenjata laras panjang. Saat pengawalan mobil tahanan Ba'asyir dilakukan, situasi
lalu lintas di Amper memang sempat tersendat sekitar 5 menit akibat polisi menghentikan seluruh
kendaraan yang melintas di jalan itu. Hingga kini, suasana di dalam Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih terkendali.
Seperti diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ba'asyir bersalah dan dijatuhi
hukuman 15 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup. Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Ba'asyir terbukti
merencanakan atau menggerakan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai
dakwaan lebih subsider. Jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun
2003 tentang Terorisme. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo
Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakan pelatihan militer
bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di
salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari
2009 .kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar