JAKARTA,Selain Komite Etik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membentuk tim pengawas internal untuk menelusuri benar tidaknya tudingan Muhammad Nazaruddin untuk unsur non-pimpinan. Tim internal KPK ini diminta tegas menindak staf di KPK jika benar terbukti melanggar kode etik.
Permintaan tersebut dilontarkan oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang hari ini mendatangi kantor KPK untuk menyampaikan petisi berisi dorongan kepada tim pengawas internal KPK untuk bersikap tegas.
"Kami ingin tim dari KPK menindak tegas jika terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan internal. Kami sangat berharap petisi kami ditindaklanjuti secara serius," tutur Habiburokhman jubir SPR kepada wartawan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/8/2011).
Pembentukan tim pengawas internal KPK ini dipicu tudingan Nazaruddin mengenai adanya pertemuan dirinya dengan Deputi Penindakan KPK (kini sudah pensiun) Ade Rahardja pada 2010 untuk membahas kasus. Nazaruddin menuding KPK sudah tidak bersih.
Ade sendiri mengakui ada dua pertemuan dengan Nazaruddin, di kawasan Casablanca, tak jauh dari kantor KPK. Pada pertemuan pertama Ade minta ditemani oleh Jubir KPK Johan Budi dan pada kesempatan kedua ditemani penyidik bernama Romy Samtana. Dalam kode etik di KPK, staf yang bertemu pihak luar yang bukan merupakan keluarga maka harus ditemani oleh staf yang lain.
Ade mengaku kaget karena Nazaruddin yang saat itu anggota Komisi hukum DPR tiba-tiba membicarakan kasus. Ade pun menolak permintaan Nazaruddin untuk menghentikan kasus alkes flu burung di Kemenkes.
"Tim KPK harus menindak tegas, mengapa itu Ade bisa dua kali bertemu dengan Ade untuk membahas kasus," tutur Habiburokhman.
Selain menyampaikan petisi, SPR juga melaporkan Ade Rahardja atas pelanggaran kode etik. Mereka membawa kliping pemberitaan media massa, mengenai pengakuan Ade. Tim pengawas internal KPK sendiri memang sedari awal sudah mengumpulkan pemberitaan media massa karena melandaskan pemeriksannya pada tudingan Nazaruddin melalui pers.
Sebelumnya KPK membentuk tim pengawas internal dan Komite Etik untuk mengklarifikasi benar tidaknya ocehan Nazaruddin yang menuding ada pejabat dan pimpinan lembaga antikorupsi tersebut merekayasa kasus suap wisma atlet.
Komite etik akan memvalidasi informasi-informasi dari Nazaruddin untuk unsur pimpinan, sedangkan tim pengawas internal untuk staf. Proses pemeriksaan dilakukan dengan menanyai saksi atau tersangka, mengenai informasi terkait.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar