Jumat, 15 Juli 2011

Setiap Pertemuan,Hakim Imas Selalu Minta Uang Untuk Transport

JAKARTA, Kubu Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda menyerang habis- habisan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari. Dalam setiap pertemuan dengan
PT Onamba, Imas diketahui sering meminta uang untuk biaya transport. "Setiap pertemuan itu setiap diundang, si Imas selalu meminta uang, Rp 200 ribu saja diterimanya,
dengan alasan uang transport," ujar kuasa hukum Odi, Syafruddin Lubis di Gedung KPK, Jl HR Rasuna
Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2011). Bukan hanya itu saja sifat Imas. Menurut Syafruddin, Imas juga pernah minta dibayari biaya
penginapan di sebuah hotel di Ancol, Jakarta Utara. "Nilai rupiahnya kita nggak tahu," lanjutnya. Syafruddin menegaskan, jika kliennya yang diperas oleh Imas. PT Onamba disebut pernah dimintai
uang oleh Imas Rp 50 juta untuk hakim. Tapi karena perusahaan tak punya uang, Imas hanya
diberikan sekitar Rp 10 juta. Syafruddin juga tidak habis pikir jika dianggap menyuap Imas. Jika untuk mengurus kasus di tingkat
kasasi, untuk apa Odi justru berhubungan dengan hakim di tingkat tinggi. "Bodoh banget kita, kalau mau memang masalah gini ke kasasi, kita berhubungan ke hakim tingkat
PHI," tandasnya. Imas dan Odi dijadikan tersangka oleh KPK terkait pengurusan kasus di MA agar putusan kasasi
nantinya menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus hubungan industrial. Kasus
tersebut terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI. Kepada Imas, KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 15 dan
atau pasal 11. Sedangkan kepada OJ disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau pasal 15 dan atau
pasal 13. Dalam penangkapan pada Kamis (30/6) malam, KPK mengamankan uang sebesar Rp 200 juta dan
sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam saat penangkapan hakim Imas di Bandung, Jawa Barat.
Imas dan Odi diamankan di restoran La Ponyo di kawasan Cinunu, Jawa Barat.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar