Kamis, 28 Juli 2011

Seluruh Pimpinan KPK Harus Diperiksa

JAKARTA,Komisi Etik harus memeriksa seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tudingan yang dilontarkan M Nazaruddin, tidak
hanya sebatas beberapa pimpinan KPK. Menurut praktisi hukum Ahmad Rifai, hal itu
perlu dilakukan untuk mengungkap benar atu tidak tudingan Nazaruddin. "Pimpinan KPK harus diperiksa semua untuk membuktikan adakah pelanggaran kode
etik," kata Rifai, Rabu (27/7/2011) di Jakarta. Komisi Etik dibentuk untuk memeriksa dua pimpinan KPK, yakni Chandra M Hamzah dan M Jasin, serta
Deputi Bidang Penindakan Ade Rahardja, yang tersangkut kasus wisma atlet SEA Games 2011. Rifai mengatakan, Ketua KPK Busyro Muqoddas harus diperiksa lantaran disebut-sebut menerima
uang dari Nazaruddin. Meski masuk dalam Komisi Etik, kata dia, Busyro tetap dapat diperiksa lantaran
dia hanya sebatas anggota. Ketua Komisi Etik Abdullah Hehamahua, dapat memeriksa Busyro. Menurut Rifai, pimpinan yang tidak tersangkut kasus, yakni Bibit S Riyanto dan Haryono Umar, harus
diperiksa untuk memastikan apakah pertemuan-pertemuan para pimpinan lain dengan eksternal KPK
pernah dilaporkan kepada mereka. Rifai mengacu kepada keputusan KPK Pasal 6 huruf r Nomor 06/
P.KPK/ 02/2004 tentang Kode Etik, yang menegaskan bahwa pertemuan antara pimpinan dengan
pihak lain harus diberitahukan kepada pimpinan lain, baik dalam hubungan dengan tugas maupun
tidak. Rifai mengemukakan bahwa Komisi Etik harus bekerja cepat untuk membuktikan benar atau tidak
tudingan Nazaruddin. Pasalnya, pihak-pihak yang tersangkut itu tengah menjalani proses seleksi
untuk menduduki posisi pimpinan KPK. "Kalau terbukti ada pelanggaran kode etik, mereka seharusnya tahu diri dengan mengundurkan diri
dari pencalonan. Kalau memang terbukti, tidak hanya berhenti pada kode etik, harus diusut
pelanggaran pidananya," tutrulontar Rifai.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar