Senin, 04 Juli 2011

Sabu Rp12 M di Tinggal di Bandara Sultan Hasanuddin Makasar

MAKASSAR,Dua aksi penyelundupan narkotika golongan I berupa sabu dari Malaysia dengan nilai belasan miliaran rupiah berhasil digagalkan aparat akhir
pekan lalu. Satu ransel berisi sabu seberat 6 kilogram senilai Rp 12 miliar ditinggalkan pelaku di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara di Mataram, seorang
warga Malaysia bernama Cheam Chee Teng ditangkap karena menyelundupkan 3,66 kilogram sabu-
sabu senilai Rp 7,2 miliar. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Pabean Makassar, Sulawesi
Selatan, penggagalan aksi penyelundupan sabu 6 kilogram merupakan yang terbesar di Bandara
Internasional Sultan Hasanuddin. Barang haram tersebut dibawa pemiliknya dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang pesawat
Air Asia, Jumat lalu, 1 Juli 2011. "Sabu disimpan dalam tas ransel, paduan warna oranye dan hitam. Ditemukan oleh petugas saat
memeriksa barang penumpang yang turun dari pesawat. Setelah diperiksa, tas ini tak diambil oleh
pemiliknya. Isinya ternyata tiga paket sabu yang disimpan dalam dos makanan Cina yang bertulisan
Chiken Soup," ujar Minhajuddin Naspah, Kepala KPPBC Madya Pabean Makassar, saat menggelar
konferensi pers di kantornya, Minggu (3/7) siang. Hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPUP) Jakarta,
kemarin. Dipastikan barang bukti seberat 6 kilogram itu adalah sabu. "Estimasi nilai diperkirakan Rp 12
miliar. Barang ini siap diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan," kata Minhajuddin. Wakil Pelaksana KPPBC Madya Pabean Makassar, Amin Trisobri menambahkan, "Upaya penggagalan
penyelundupan sabu sebesar enam kilogram ini yang pertama kali terjadi selama tahun 2011. Ini
adalah penggagalan penyelundupan narkotika terbesar selama kami bertugas di sini."
Amin menjelaskan, salah satu penumpang Air Asia QZ dari Kuala Lumpur, Malaysia meninggalkan
barang tersebut di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pukul 17.05 Wita. Petugas mulai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang sekitar pukul 17.15. Sampai
dengan penumpang yang terakhir keluar, tersisa satu tas ransel yang tidak diambil oleh pemiliknya.
Ransel itu lalu disimpan di Pos Bea dan Cukai di bandara atas sepengetahuan pihak maskapai Air Asia,
sambil menunggu pemiliknya datang mengambil. Namun, hingga Sabtu (2/7), pemilik ransel juga belum menghubungi Air Asia sehingga dilakukan
pemeriksaan dengan menghadirkan pihak Air Asia sebagai saksi. Setelah memeriksa dengan menggunakan mesin x-ray, petugas kemudian membongkar isi ransel dan
menemukan tiga paket makanan kemasan yang bertuliskan "Chicken Soup". Petugas kemudian membuka isi kemasan itu dan didalamnya terdapat butiran-butiran kristal. Petugas
yang curiga dengan butiran kristal itu kemudian mengirimnya ke laboratorium Balai Pengujian dan
Identifikasi Barang (BPIB) Cempaka Putih, Jakarta. Hasil pengujian lanoratorium diketahui jika butiran kristal itu adalah "methamphetamine Hcl" atau
umumnya disebut sebagai sabu-sabu golongan I. "Setelah kami mengetahui hasilnya, kami langsung berkoordinasi dengan Direktorat Narkotika Polda
Sulselbar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan karena ini merupakan kasus besar dengan
jumlah sabu yang tidak sedikit," kata dia. Hingga kemarin pemilik sabu tersebut belum diketahui. Menurut Minhajuddin, selama dua hari petugas
bea cukai menunggu informasi adanya orang yang menghubungi pihak maskapai yang menanyakan
tas ransel tersebut. Namun, hingga kini belum ada orang yang mencari tas tersebut. Minggu sore, pihak Bea Cukai langsung menyerahkan barang bukti tersebut kepada Direktorat
Jenderal Narkotika Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. "Kami akan bekerja sama dengan
polisi untuk mencari pemiliknya," kata Minhajuddin. Direktur Narkoba Polda Sulselbar Komisaris Besar Oneng Subroto mengatakan pihaknya akan
melakukan pengembangan dan penyidikan. "Pemiliknya masih ada di wilayah Makassar," kata dia.
Pelaku penyelundupan bakal dijerat dengan Pasal 113 ayat i dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 10
miliar. Mencurigakan
Sementara di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
Cukai Mataram Danang Kuswidodo pada Minggu (3/7) soren menyerahkan Cheam Chee Teng kepada
Direktorat Narkoba Polda NTB. Warga negara Malaysia berusia 46 tahun itu ditangkap karena berusaha
menyelundupkan 3,66 kilogram sabu-sabu senilai Rp 7,2 miliar. Danang menjelaskan, Cheam Chee Teng ditangkap petugas Bea Cukai saat tiba di Bandara Selaparang,
Mataram, Sabtu (2/7) sekitar pukul 18.24 WIT.
Menurut Danang, semula mesin x-ray tidak menemukan benda yang mencurigakan di dalam koper
Cheam Chee Teng. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan ulang, yakni mengeluarkan seluruh pakaian di
koper, di antaranya ada tulisan "security" yang menimbulkan kecurigaan petugas. Ditemukan pula
benda mencurigakan pada bagian dinding koper. "Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, ditemukan benda berbentuk kristal putih. Setelah dites
dengan narcotest ternyata sabu-sabu (methampetamine) berkualitas bagus," kata Danang. Cheam Chee Teng, kelahiran Kedah, Malaysia, tiba di Mataram menggunakan pesawat Silk Air.
Berdasarkan data perjalanan yang tertera dalam paspor, lelaki yang bekerja sebagai tukang masak
makanan Cina di Kuala Lumpur itu melakukan perjalanan dari Singapura, Sabtu, 25 Juni 2011, dengan
tujuan Ho Chi Minh City, Vietnam. Kemudian ia meninggalkan Tan Son Nhat International Airport menuju Mataram menggunakan
penerbangan Silk Air MI-128 melalui Singapura, Sabtu, 2 Juli 2011. "Kalau tidak tertangkap, ia sudah memegang tiket Silk Air MI-127 untuk terbang kembali ke Singapura,
Kamis, 7 Juli 2011," ujar Danang.
Kepala Seksi Penyidikan Bea Cukai Mataram, Wayan Tapamuka, menjelaskan ketika Cheam Chee Teng
ditanya rencana kedatangannya di Lombok, ia tidak bisa menjawab. "Karena itu dilakukan
pemeriksaan lebih detail," ucapnya. Kepada wartawan, Cheam Chee Teng mengaku suruhan seseorang bernama Keni dan bosnya, Tauke
Amay. Untuk jasanya, Cheam Chee Teng sudah menerima pembayaran 1.100 ringgit Malaysia atau Rp
3,124 juta.
Secara keseluruhan Cheam Chee Teng dijanjikan bayaran 6.000 ringgit Malaysia atau Rp 17,04 juta.
"Kalau tahu begini saya tidak mau. Katanya disuruh holiday," tuturnya. Sebelumnya, 2 November 2010, warga Malaysia Chow Kit Nang, 51 tahun, juga ditangkap petugas Bea
Cukai Bandara Selaparang karena membawa sabu-sabu seberat 3,17 kilogram senilai Rp 6 miliar. Pada
23 Mei 2011 lalu, Chow Kit Nang diganjar hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Mataram. (tribunnpekanbaru.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar