PEKANBARU,Ketua KPU Pekanbaru Yusri Munaf, Minggu kemarin membantah terjadi perpecahan di tubuh lembaga penyelenggara Pemilu tersebut
jelang rapat pleno penetapan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada
Pekanbaru yang dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin (4/6). Salah satu
pembahasan yang diprediksi bakal alot terkait ada tidaknya perubahan DPT. "Tidak ada perpecahan. Kalau beda pendapat, itu hal wajar. Keputusan tertinggi KPU ada dalam rapat
pleno. Bukan keputusan secara pribadi," ujar Yusri yang dikonfirmasi Tribun via telepon. Dalam beberapa kesempatan Yusri Munaf yang menyatakan bahwa pihaknya tidak boleh gegabah
untuk menentukan ada tidaknya perubahan DPT termasuk penetapan waktu pemungutan suara
ulang. Dengan alasan tidak ada aspek yuridis untuk dilakukan perubahan DPT. Keputusan MK sendiri
hanya terkait pemungutan suara ulang, bukan perubahan DPT. "Kalau berbicara masalah DPT, seluruh
DPT di Indonesia bermasalah," jelas Yusri. Kata Yusri, berbicara soal DPT, maka harus dilihat secara menyeluruh. Karena cikal bakal dari DPT
berasal dari data DP4 yang diserahkan Pemko, yang kemudian dimutakhirkan oleh PPDP (panitia
pemutakhiran data pemilih) sebelum akhirnya disahkan menjadi DPS dan DPT. Tidak ada alasan
perubahan DPT, kecuali bila ditemukan ada DPT ganda, terjadi tumpang tindih atau ada nama yang
sama. Kalau pun ada perubahan sebatas menghilangkan data-data, seperti bila ada pemilih yang telah
meninggal. Tentunya setelah mendapat kesepakatan dari para pemangku kepentingan seperti Panwaslu. "Tidak ada dasar perubahan DPT," ujar dosen Fakultas Hukum UIR yang tengah mengambil
program doktoral ini. Sementara itu, komisioner KPU lainnya Makmur Hendrik mengakui berseberangan pendapat dengan
Yusri Munaf terkait DPT. Karena dalam keputusan MK sendiri sudah jelas-jelas dikatakan pemungutan
suara ulang. Itu berarti, pembahasan DPT pun harus dimulai dari awal. "Saya tidak setuju dengan pak Yusri. Pemilu saja diulang, dan itu berarti apa pun bisa diulang. Asal
ada kesepakatan dengan parapemangku kepentingan. KPU harus memperbaiki DPT yang karut marut.
" ujar Makmur. Makmur secara tegas mengakui dirinya sepakat bila dilakukan perubahan DPT. Dengan alasan
persoalan DPT memang terbukti terjadi di tingkat MK. Dan kondisi ini adalah kesalahan dari KPU
sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Meski begitu, keputusan rapat pleno akan sangat menentukan ada tidaknya perubahan DPT. Bila
mayoritas komisioner setuju bila dilakukan perubahan DPT, karena keputusan yang diambil dalam
rapat pleno berdasarkan suara terbanyak (voting). "Yang memutuskan itu rapat pleno. Kalau 3 orang saja yang setuju ada perubahan DPT, maka itu
adalah keputusan pleno," ujar Makmur. Sementara itu, waktu 90 hari yang diberikan MK untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada
Pekanbaru tersisa 80 hari lagi. Itu berarti KPU Pekanbaru harus bekerja ekstra cepat agar PSU bisa
berjalan efektif. Pada 7 Juli mendatang, tahapan PSU telah selesai ditetapkan KPU. Selain DPT, dalam rapat pleno KPU hari ini juga akan dibahas soal anggaran. Makmur mengatakan akan
ada perubahan nomenklatur terkait anggaran PSU. Begitu pula soal pencetakan surat suara. Pasalnya
pada pemungutan suara Mei lalu, dalam akad kontrak dengan CV Radia Wisesa disebutkan pencetakan
suara untuk dua putaran. Bukan untuk pemungutan suara ulang. Sementara nomenklatur PSU sendiri
dirubah. Hanya saja terkait soal anggaran dan perubahan nomenklatur, KPU akan berkonsultasi
dengan BPK, BPKP dan panitia lelang. "Kalau menurut aturannya sendiri, nomenklaturnya itu harus dirubah. Tapi kalau bisa diadendum,
maka terkait pencetakan surat suara rekanan yang lama masih dipertahankan. Kalau tidak bisa, ya itu
berarti akan kita gelar lelang ulang. Hanya saja, KPU mesti berkonsultasi lebih dulu dengan BPKP serta
panitia lelang. Pasalnya waktu yang tersisa masih 80 hari," lanjut Makmur. Rapat pleno KPU sendiri juga akan membahas soal penyusunan Pokja yang baru. Karena untuk PSU
akan ada perubahan Pokja. Dari 14 Pokja menjadi 7 Pokja. Begitu pula soal penetapan hari
pencoblosan, dari hasil Rakor KPU Pekanbaru dengan KPU Riau, hasil konsultasi dengan KPU pusat serta
hasil studi banding yang dilakukan di tiga daerah, Pandeglang, Muaro Tebo dan Tangerang Selatan
yang telah mengerucut menjadi 14 September. (ema) Rapat Penentuan Hari ini, Senin (4/7), KPU Kota Pekanbaru akan menggelar rapat pleno. Rapat ini akan memberikan
kepastian tentang teknis dan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang terhadap pemilukada Kota
Pekanbaru yang digelar pada 18 Mei lalu. Berikut beberapa materi yang akan dibahas dalam rapat
tersebut :
1. Membahas soal Daftar Pemilih (DPT) Tetap apakah dirubah atau tetap berdasarkan DPT pada saat
pemilukada lalu. 2. Membahas soal anggaran dan teknis pengadaan surat suara.
3. Membahas soal penyusunan Pokja yang baru. Karena untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan
ada perubahan Pokja. Dari 14 Pokja menjadi 7 Pokja.
4. Penetapan hari pencoblosan ulang. Sebelumnya, berdasarkan rapat koordinasi dengan KPU Riau dan
konsultasi dengan KPU Pusat, pencoblosan ulang direncanakan pada 14 September 2011
(sumber : KPU Kota Pekanbaru Data: Ema Damayanti).detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar