Sabtu, 09 Juli 2011

PPATK:Transaksi Nazaruddin Setelah Jadi Tersangka

JAKARTA,PPATK menerima laporan dari 13 bank lokal dan internasional mengenai transaksi keuangan atas nama Muhammad
Nazaruddin. Sebagian besar transkasi pemindahbukuan tersebut
dilakukan setelah mantan Bendahara Umum DPP PD itu menjadi
tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011, Palembang. "Transaksi Nazaruddin banyak dilaporan terjadi setelah jadi
tersangka. Ada 13 bank yang melaporkan, lebih banyak bank
lokal,"ungkap Ketua Kelompok Regulasi PPATK, Fithriadi Muslim,
dalam diskusi Polemik "Kepak Si Burung Nazar" di Warung Daun,
Cikini, Jakarta, Sabtu (9/7/2011). PPATK terus mengumpulkan bukti-bukti transaksi mencurigakan Nazaruddin. Untuk kemudian hasilnya dilaporkan ke KPK. "Laporan hasil PPATK yang kami rangkum akan menjelaskan asal-usul transaksinya. Bisa saja kami
minta transaksi elit untuk dianalisis oleh KPK,"tuturnya. PPATK juga bisa memblokir transaksi yang dilakukan Nazaruddin dan juga rekening tujuannya untuk
sementara waktu. "Kalau kita mengindikasikan kuat untuk dihentikan transaksinya, ya kita akan
hentikan. Kalau ada transaksi yang mau dihentikan ya akan kita hentikan," jelasnya. Nazaruddin dikenai status tersangka untuk kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games 2011 oleh KPK
pada 30 Juni 2011. Sebelumnya dia tiga kali menolak memenuhi pemanggilan pemeriksaan KPK dan
memilih menyembunyikan diri di luar negeri.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar