PEKANBARU,Kasus dana perumahan karyawan PTP Nusantara V sebesar R 15 miliar tidak jelas juntrungnya menjadi perhatian penegak hukum. Polda Riau melakukan penyelidikan kasus
tersebut. Kepala Urusan Humas PTPN V, Oce Murat melalui stafnya, Nando S, tidak membantah saat dikonfirmasi detikcom soal penyelidikan Polda Riau, Selasa (26/7/2011). "Benar, kemarin (25/7/2011) Polda Riau mengirimkan surat pemanggilan ke Serikat Pekerja
Perkebunan (SPBUN). Pihak Polda Riau meminta keterangan terkait dana perumahan tersebut," kata
Nando. Nando menyebut, surat Polda Riau itu ditujukan kepada Ketua SPBUN, Tuhu Bangun. "Pak Tuhu sudah
memberikan keterangan terkait masalah tersebut," kata Nando. Secara terpisah, Tuhu juga mengakui telah memberikan penjelasan ke Polda Riau. Dia menyebutkan,
tanah seluas 14 hektar milik perusahaan telah dijual ke Edi Johan seharga Rp 15,5 miliar. Tanah itu
dulunya untuk membangun perumahan karyawan. "Memang harga yang kita jual seharga hutang SPBUN kepada perusahaan. Kita menyadari rentang
waktu itu yang begitu lama tentunya harga tanah menjadi naik. Tapi pihak Edi Johan sendiri telah
menanamkan investasinya mencapai Rp 16 miliar di perumahan tersebut," kata Tuhu. Karena pihak pembeli tanah selaku developer telah menanamkan investasinya, sehingga nilai jual
tanah tersebut hanya Rp 15,5 miliar. "Kita bukan menjual lahan tersebut di bawah harga standar, tapi kita juga menghitung nilai investasi
developer yang sudah menanamkan modalnya di lahan tersebut," kata Tuhu. Sebagaimana diketahui, PTPN V memberikan pinjaman modal kepada SPBUN sebesar Rp 15 miliar sejak
tahun 2000 sampai dengan 2006. Dana itu untuk pembangunan rumah karyawan. Namun, sebagian
rumah yang telah dibangun tidak laku karena harganya terlalu mahal. Belakangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat memberikan teguran kepada direksi PTPN V
untuk segera mencicil nilai hutang tersebut. Karena ada teguran tersebut, lantas tanah yang dulunya
dibeli dijual ke Edi Johan seharga hutang SPBUN. BPK meminta pencicilan sudah dimulai April 2011. Tapi sampai kini, dana hasil jual tanah belum
dibayarkan Edi Johan ke perusahaan. Anehnya, Edi Johan diberi kesempatan mencicil empat tahun ke
depan.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar