Minggu, 10 Juli 2011

Pengacara Sangkal Kabar Eksekusi Prita

JAKARTA,Kuasa hukum Prita Mulyasari menegaskan belum jelas kapan kliennya dieksekusi usai Mahkamah Agung (MA)
menyatakan Prita bersalah mencemarkan nama baik RS Omni. Kabar
Prita akan dieksekusi pun disangkal olehnya. Aparat hukum tak
punya hati, jika Prita sampai dieksekusi. "Kabar itu sudah ramai dari kemarin malam, kita juga nggak tahu
siapa yang menghembuskan akan ada proses itu. Kita cari
penyebarnya itu, nggak benar juga," ujar kuasa hukum Prita,
Slamet Yuwono, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (10/7/2011). Slamet menilai, lembaga penegak hukum di Indonesia benar-benar
arogan dan tidak memiliki hati nurani seandainya jaksa benar-benar melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut. Dia pun berjanji tidak akan tinggal diam jika kliennya
benar-benar harus kembali berusan dengan hukum. "Kalau benar mau melakukan itu (eksekusi), silakan saja. Tapi kita tidak akan tinggal diam. Kita minta
semua pihak tidak berbuat arogan, terutama kejaksaan sebagai eksekutor. Karena kan Mbak Prita ini
masih punya anak-anak yang kecil, bagaimana kalau terjadi apa-apa dengan dia dan anak-anaknya,
seandainya eksekusi itu dilakukan," katanya. Selaku pengacara, Slamet juga belum menerima salinan putusan MA itu melalui Pengadilan Negeri
Tangerang. Dia mengaku sedikit kesulitan berkomunikasi dengan pihak pengadilan karena terbentur
dengan hari libur. "Kita belum terima salinan putusan sama sekali, maka itu kalau ada proses eksekusi akan sangat
janggal sekali. Dari pengadilan juga belum ada kabar, kami hubungi pengadilan susah, mungkin
besok," jelas Slamet. Apapun kelanjutan proses hukum untuk kasus ini, bagi Slamet itu tetap tidak adil. "Dia ini bukan
koruptor, ini semakin memperlihatkan hukum kita tumpul ke atas, tajam ke bawah," sindirnya. Kondisi Prita, menurut Slamet, sampai saat ini masih sangat tertekan. Apalagi setelah beredar kabar
akan ada proses eksekusi dalam waktu dekat. "Kondisi terakhir, yang pasti masih shcok, dia nangis dan sangat kecewa keadilan ini hanya mimpi. MA
sangat tidak memperhatikan keadilan masyarakat. Mereka nggak lihat apa respon masyarakat luas
untuk kasus ini," tegasnya. Putusan MA tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua
majelis hakim agung Imam Harjadi. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana
informasi elektronik. Perkara Prita masuk ke MA pada 12 April 2010. Kemudian tanggal distribusi perkara pada tanggal 30
Juni 2010. Sedangkan tanggal putusan perkara itu yakni 30 Juni 2011. Dengan dikabulkannya kasasi
jaksa, maka Prita harus dipidana.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar