Jumat, 22 Juli 2011

Pekan Depan,Kejagung Akan Ekspos Kasus Kepala Daerah

JAKARTA,Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar ekspos perkara-perkara yang melibatkan kepala daerah pekan
depan. Ekspos akan diikuti oleh 10 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
yang kepala daerahnya tersangkut kasus korupsi. "Kamis (28/7), pekan depan seluruh Kajati ekspos di sini," ujar
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus), Jasman Pandjaitan kepada wartawan di
Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2011). Dalam ekspos ini akan dilakukan pemetaan perkara untuk
menentukan perkara mana yang layak diajukan ke Sekretariat
Kabinet (Setkab) untuk dimintakan izin pemeriksaan. Dituturkan Jasman, ada 10 Kajati yang diminta melaporkan perkembangan kasus yang menyeret kepala daerah
di wilayah masing-masing. Para Kajati akan melakukan ekspos di depan Jaksa Agung Basrief Arief dan
jajarannya. "Seluruh Kajati yang ada, yang memetakan kasusnya di sini. Kita tanyakan bagaimana kasus ini yang
terkait kepala daerah. Ada 10 Kajati, yang kepala daerahnya bermasalah," jelas Jasman. Dalam pemetaan kasus, akan dicari tahu apakah sudah terdapat cukup bukti dan terdapat
penghitungan kerugian negara yang benar terhadap kasus-kasus kepala daerah tersebut. Jika
demikian, maka selanjutnya pihak Kejagung akan mengajukan permohonan izin pemeriksaan kepala
daerah kepada Presiden melalui Setkab. "Tentunya setelah dipetakan dan memang sudah ada alat bukti yang cukup, serta sudah ada
perhitungan kerugian negara dari BPKP, ya sudah kita teruskan ke Setkab," jelas Jasman. Jasman berharap pada ekspos nanti akan diperoleh keputusan pasti terkait kelanjutan kasus-kasus
yang menjerat kepala daerah. Namun, jika hasilnya tidak menunjukkan adanya kerugian negara
ataupun alat bukti yang cukup, maka opsi yang bisa dipilih yakni menghentikan perkara tersebut. "Kalau tidak ada ini (kerugian negara), ya kita tidak diteruskan. Kita tanya mereka mau diteruskan
atau diapain oleh Kajati-Kajati setempat," tandasnya. Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menungkapkan bahwa hingga kini, masih ada 9 kepala daerah
yang izin pemeriksaannya belum diajukan kepada Presiden. Alasannya Kejagung masih melakukan
pengkajian mendalam atas kasus korupsi 9 kepala daerah tersebut. Menurut Basrief, pengkajian kasus korupsi 9 kepala daerah terbagi dalam tiga klasifikasi. Klasifikasi
pertama, yakni kepala daerah yang terhadap kasusnya masih harus dilakukan pendalaman
penyidikan terutama terkait besaran kerugian negara. Dalam klasifikasi ini ada 4 kepala daerah, yakni
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel, Muhtaddin Sera'I; Bupati Batang, Jawa Tengah, Bambang
Bintoro; Bupati Bulungan, Budiman Arifin; dan Wakil Bupati Purwakarta, Dudung B Supardi. Klasifikasi kedua, yaitu kepala daerah yang memang izinnya belum diajukan kepada presiden karena
masih dalam tahap penyidikan dan tahap pengumpulan alat bukti. Dalam klasifikasi ini ada 3 kepala
daerah, yakni Walikota Medan, Rahudman Harahap; Bupati Kolaka, Buhari Matta; dan Bupati
Kepulauan Mentawai, Edison Seleleobaja. Klasifikasi ketiga, yakni kepala daerah yang dalam kasusnya terdapat pertentangan putusan
sehingga harus dilakukan kajian ulang. Hal ini terjadi pada kasus korupsi yang menjerat 2 kepala
daerah, yakni Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy
Arifin.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar