PEKANBARU,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rupanya telah menegur Direksi PTP Nusantara V di Riau terkait dana perumahan karyawan Rp 15 miliar yang tak kunjung dikembalikan
ke kas perusahaan. PTPN V menegaskan permintaan itu sudah dijalankan namun prosesnya macet. Sumber detikcom Jumat (22/7/2011) menyebutkan, surat teguran BPK kepada Direksi PTPN V itu
dikeluarkan pertengahan 2010 lalu. BPK menemukan belum ada pengembalian Rp 15 miliar uang
negara yang dipinjam oleh Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) selama 2000-2006. Dalam surat teguran tersebut, kata sumber detikcom, BPK meminta Direksi PTPN V harus segera
mengembalikan dana pinjaman tersebut terhitung April 2011. Dua bulan berlalu dari batas waktu yang
diberikan BPK, Direksi PTPN V belum juga berhasil meminta dana tersebut dari SPBUN yang tadinya
untuk membangun perumahan karyawan. Dana Rp 15 miliar itu telah dipakai untuk membeli tanah seluas 14 hektar. Namun SPBUN belum
membangun perumahan yang dijanjikan. Direksi PTPN V pun disebut belum menegur mereka. Kepala Urusan (Kaur) Humas PTPN V, Oce Murat, melalui stafnya Nando S kepada detikcom tidak
membantah adanya surat teguran dari BPK Pusat tersebut. BPK meminta dana untuk segara
dikembalikan, sehingga pihak perusahaan dan SPBUN telah sepekat untuk menjual lahan yang telah
dibeli seharga utang. "Tanah sudah dijual SPBUN kepada Edi Johan dan itu sudah kesepakatan dengan pihak perusahaan.
Hanya saja, pihak PTPN V meminta pihak pembeli untuk memberikan dana kontan. Namun pihak
pembeli berjanji akan mencicil sampai 4 tahun ke depan untuk melunasi harga tanah sebesar Rp 15
miliar," kata Nando. Kendati demikian, Humas PTPN V mengakui, sampai sekarang pihak perusahaan belum menerima uang
sepersen puna uang pun dari Edi Johan. "Pihak perusahaan telah meminta Edi Johan untuk segera
mencicil dana pembelian lahan itu," terang Nando. Sebagaimana dilansir sebelumnya, Direksi PTPN V pada 2000-2006 menggelontorkan dana Rp 15 miliat
ke SPBUN untuk dibangunkan perumahan karyawan pada lahan 14 hektar di Jl Soekarno Hatta,
Pekanbaru. Namun perumahan tak kunjung terealisasikan. Kini lahan itu dijual SPBUN kepada Edi
Johan. Harga penjualan yang tetap Rp 15 miliar menjadi tanda tanya karena nilai tanahnya dianggap
sudah melebihi itu. "Kalau menurut harga pasaran di lokasi itu harga tanah Rp 250 ribu/meter. Kalau luas tanah 14 hektar
itu artinya bisa menghasilkan uang sebanyak Rp 35 miliar. Aneh sekali kalau pihak serikat pekerja
hanya menjual tanah itu Rp 15 miliar," ujar salah seorang karyawan PTPN V yang enggan disebutkan
namanya kepada detikcom.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar