Selasa, 05 Juli 2011

KPK:Nazaruddin Tak Serahkan Bukti ApapunKPK:Nazaruddin Tak Serahkan Bukti Apapun

JAKARTA,Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengungkapkan, tidak ada bukti apa pun yang diserahkan mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat M Nazaruddin kepada KPK terkait dugaan keterlibatan sejumlah nama
yang disebutnya. Nazaruddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap
pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. "Banyak informasi yang dikeluarkan yang bersangkutan dari tempat yang gelap yah. Ada ini terima itu, ini bicara dengan ini, termasuk bukti yang disampaikan ke KPK. Tadi saya sempat
konfirmasi ke pimpinan KPK bahwa itu (bukti) tidak ada," kata Johan, Selasa (5/7/2011) di Gedung
KPK, Jakarta. Sebelumnya, melalui Blackberry Messanger yang dikirimnya kepada wartwan, Nazaruddin mengklaim
bahwa pernyataannya soal keterlibatan nama-nama lain dalam pengamanan penganggaran proyek
wisma atlet SEA Games berdasarkan bukti-bukti. Dia pun mengklaim telah mengantarkan bukti-bukti
tersebut ke KPK. Hal itu disampaikan Nazaruddin menyusul langkah Ketua Umum DPP Partai Demokrat
Anas Urbaningrum yang melaporkannya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan
menyebarkan fitnah. Nazaruddin menyebut nama Anas dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallareng terlibat dan
turut menerima uang terkait dugaan suap wisma atlet masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 4 miliar.
Selain itu, anggota Komisi VII DPR itu juga menyebut dugaan keterlibatan anggota DPR Angelina
Sondakh, Wayan Koster, dan Mirwan Amir. Terkait informasi yang disampaikan Nazar melalui BBM itu,
Johan mengatakan, KPK belum dapat menindaklanjutinya jika informasi itu tidak disampaikan
Nazaruddin secara langsung kepada penyidik. KPK, menurut Johan, meragukan kebenaran informasi itu. "Kita tidak tahu dan belum bisa dipastikan
apakah BBM yang disampaikan informasi itu benar dari yang bersangkutan. Bebrapa minggu lalu kan
juga ada SMS yang katanya dari yang bersangkutan, semacam informasi, yang kemudian dibantah
bahwa itu bukan dari dia," ujar Johan. KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet sejak Kamis
(30/6/2011). Kasus ini juga menjerat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam,
Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Mulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha
Indah Mohammad El Idris. Hingga kini, Nazaruddin belum menjalani pemeriksaan di KPK.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar