JAKARTA,Nama Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terseret dalam pusaran kasus dugaan suap pembangunan wisma
atlet di Palembang. Noerdin disebut-sebut menerima uang 2,5 persen
dari nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar itu. "Masih kita dalami," ujar Ketua KPK, Busyro Muqqodas kepada
wartawan seusai menghadiri pelantikan DPP Ikatan Advokat
Indonesia (Ikadin) di Hotel Manhattan, Jl Prof. Dr. Satrio, Jakarta
Selatan, Kamis malam (14/7/2011). Fakta itu terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Manajer
Marketing PT DGI, Mohammad El Idris. Selain Noerdin, sejumlah nama
juga disebut dalam surat dakwaan jaksa turut menikmati kucuran dana haram tersebut. Busyro juga belum mengetahui kapan Alex Noerdin dipanggil ke KPK. Jadwal pemanggilan terhadap
seseorang kata Busyro sepenuhnya ada di penyidik. "Nantilah biar penyidik yang menentukan
kapan dipanggilnya," kata Busyro. Kasus yang sudah menyeret 4 orang menjadi tersangka ini seperti bola liar, terlebih ketika Nazaruddin
melalui BBM terus melampar bola panas dengan menuding sejumlah nama seperti, Andi Mallarangeng
dan Angelina Sondakh dan politisi PDIP, I Wayan Koster ikut terlibat. Semuanya sudah membantah
tudingan Nazaruddin. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Menpora Andi Mallarengeng sebagai saksi. Sedangkan Angelina dan
Koster belum pernah dipanggil KPK. "Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau perlu dipanggil akan
dipanggil," imbuhnya. Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Idris, jaksa menyebutkan dari hasil
negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manullang serta Muhamad
Nazaruddin disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6
miliar. 1. Untuk Muhamad Nazaruddin (Anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen),
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen).detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar