Sabtu, 09 Juli 2011

Komisi Yudisial Pelajari Putusan Kasasi Prita

JAKARTA,Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan, Komisi Yudisial akan memeriksa putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi yang
diajukan jaksa penuntut umum dan menolak kontra memori kasasi yang diajukan
Prita Mulyasari. Prita, seorangg ibu tiga anak yang dituduh mencemarkan nama baik
Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, divonis hukuman enam bulan
penjara karena dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik. "Kita akan pelajari petikan putusannya," ujar Eman ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/7/2011).
Komisi Yudisial (KY) akan mempelajari apakah ada unsur pelanggaran kode etik terhadap putusan
tersebut. Ketika ditanya lebih jauh, Eman enggan berkomentar. Alasannya, KY hingga saat ini belum
menerima salinan putusan MA. "Namun, kita concern apakah pemidanaan tersebut didasarkan fair
trial," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menyatakan prihatin atas nasib Prita Mulyasari
pascaputusan kasasi Mahkamah Agung. "Kami prihatin, tapi prinsipnya, KY menghormati putusan
kasasi Mahkamah Agung," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu. Menurut dia, selama KY tidak menerima laporan atau menemukan indikasi penyimpangan terhadap
kode etik dan pedoman perilaku hakim, pihaknya tak akan mempersoalkan putusan kasasi tersebut.
"Putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tapi Prita masih punya hak untuk
ajukan PK jika ada novum atau bukti baru," ujarnya. Imam Anshori Saleh mengatakan, KY tak akan
berburuk sangka terhadap Majelis Kasasi yang memutuskan untuk menghukum Prita (enam bulan). "Kemungkinan MA melihat ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim
pengadilan negeri yang membebaskan Prita," katanya. Tetapi yang mengherankan, menurutnya,
bagaimana bisa putusan pidana bertentangan dengan putusan perdata (yang memenangkan Prita)? "KY mengimbau masyarakat untuk tidak emosional menanggapi putusan kasasi tersebut. Sebaiknya
dukung saja upaya Prita mengajukan PK. Itu lebih elegan," ujar Imam Anshori Saleh.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar