Sabtu, 16 Juli 2011

Kerja Senak Nya,PNS Dirumahkan

JAKARTA,Upaya pembenahan masalah kepegawaian terus digenjot pemerintah pusat. Selain akan melakukan
penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tawaran pensiun dini
PNS, upaya optimalisasi terhadap PNS yang sudah ada juga dilakukan. Masalah kinerja PNS yang
terus mendapat sorotan publik, terutama mengenai efektifitas jam kerja, juga mendapat respon
pusat. Deputy Bidang SDM Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB), Ramli Naibaho, menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menggodok aturan yang
bisa dijadikan ukuran melihat kinerja PNS. Di dalamnya akan termuat efektifitas jam kerja PNS.
“Aturan pengukuran kinerja PNS sedang dibahas dengan kementrian Hukum dan HAM.
Bentuknya Peraturan Pemerintah tentang pengukuran kinerja PNS, berbasis sasaran kinerja
pegawai,” terang Ramli Naibaho kepada wartawan, Jumat (15/7). Aturan yang sedang digodok ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk
secara serius menjalankan ketentuan di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dijelaskan,
tahun 2011 ini merupakan tahun di mana pemerintah akan berupaya menerapkan sanksi-sanksi
yang termuat di PP 53 itu.
Ramli menjelaskan, di PP tentang pengukuran kinerja PNS nanti, akan diatur kewajiban bagi setiap
PNS untuk menjelaskan apa saja yang akan dikerjakan dalam satu tahun ke depan. “Orang per orang akan diukur,” terangnya.
Dijelaskan, bagi PNS yang bisa menjelaskan dengan baik apa yang akan dikerjakan setahun dan
terbukti bisa melaksanakan, maka itu akan dinilai sebagai PNS yang berkinerja baik. “Yang tidak
tercapai, kita didik lagi,” ujar Ramli.
Namun diakui, tidak semua PNS akan berubah menjadi berkinerja baik setelah dididik. “Kalau
dididik tak bisa juga, ya kalau begitu ya dirumahkan saja,” tegas Ramli. Moratorium PNS Ditarget Oktober Rencana pemerintah melakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan PNS terus
dimatangkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan itu akan
diterapkan setelah terbitnya keputusan presiden.
‘’Sekarang sedang dalam pembahasan secara mendalam, dari undang-undang, peraturan, dan
data-data kepegawaian,’’ kata Gamawan sebelum mengikuti rapat terbatas bidang Polhukam di
Kantor Presiden, Jumat (15/7). Jika proses tersebut sudah rampung, lanjut dia, nanti akan difinalisasi di tingkat presiden.
Gamawan mengatakan, pembahasan itu diharapkan bisa selesai sebelum bulan Oktober. Sehingga
daerah tidak menunggu dan segera mendapatkan kepastian. ‘’Daerah kan banyak yang sudah
mengusulkan pegawai, biasanya Oktober sudah bukaan. Mudah-mudahan sebelum Oktober
(selesai, red),’’ urai mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Dengan pemberlakuan moratorium selama satu tahun, kata dia, nantinya memberikan kesempatan pemerintah untuk melakukan pembenahan. Gamawan menyebutkan, sebanyak 249 daerah
menghabiskan APBD untuk biaya gaji aparaturnya.
Sebagai contoh, pengangkatan pegawai honorer yang masih banyak dilakukan. ‘’Ini kan jadi
beban terus,’’ kata Gamawan. Namun menurutnya, ada juga daerah yang sudah menghentikan
perekrutan pegawai honorer.
Bagaimana solusi untuk daerah yang masih kekurangan pegawai jika diberlakukan moratorium? Gamawan mengatakan, hal itu bisa disiasati dengan mutasi pegawai antardaerah. ‘’Dari daerah
yang lebih dipindahkan yang kurang. Baru nanti kita lihat. Nah, fungsinya moratorium itu,’’
tuturnya.
Namun mutasi itu tetap diatur dalam provinsi dulu. Misalnya antarkota dalam provinsi atau
antarkabupaten dalam provinsi. ‘’Baru setelah itu antarprovinsi,’’ katanya. Begitu juga
pengaturan untuk mutasi ke daerah tertentu, misalnya Papua, diberikan semacam insentif tertentu. ‘’Regulasi itu juga harus dibuat. Antarprovinsi juga diatur,’’ imbuh Gamawan.int***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar