Selasa, 05 Juli 2011

Kasus Nazaruddin Menggurita

JAKARTA,Sejumlah kasus yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin digambarkan sebagai "menggurita". Selain
banyak kasus yang melilitnya, M Nazaruddin menarik nama-nama lain ke dalam
pusaran kasusnya itu. Mulai dari nama rekannya sesama anggota DPR hingga nama
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Menteri Pemuda dan Olahraga
Andi Malarangeng yang juga fungsionaris Partai Demokrat. Belakangan, nama Kepala
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi turut terseret. Pemberitaan Majalah Tempo menyebutkan, penyidik KPK menemukan bukti aliran dana senilai 50.000
USD dari Nazaruddin ke jenderal bintang tiga itu. Keterlibatan Ito tersebut, dikait-kaitkan dengan
kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung di Kementrian
Kesehatan yang tengah ditangani Polri yang juga disebut-sebut melibatkan Nazaruddin. Politikus
Partai Demokrat itu disebut-sebut sebagai salah satu pemegang saham pada perusahaan yang
diduga terlibat kasus alat kesehatan itu. Ito lantas membantah pemberitaan tersebut. "Demi Allah saya tidak pernah jual beli kasus. Saya punya harga diri. Biarlah waktu yang buktikan.
Untuk kasus ini, terus terang sangat memukul saya karena ini kedua kalinya. Dulu pada Gayus saya
disebut terima dari Gayus, tetapi akhirnya tidak bisa dibuktikan," kata Ito kemarin. Bantahan juga datang dari KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya belum
mendapatkan informasi soal adanya aliran dana dari Nazaruddin yang mengalir ke petinggi Polri.
Sementara dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Nazaruddin yang
menjadi tersangka dalam kasus itu menyeret nama tiga rekannya sesama anggota DPR yakni
Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Wayan Koster. Juga nama Anas yang pernah menjadi ketua
fraksi Partai Demokrat di DPR dan nama Andi Mallarangeng. Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, Nazaruddin mengemukakan bahwa nama-nama itu terlibat
dalam "mengamankan" penganggaran proyek SEA Games di parlemen, termasuk proyek
pembangunan wisma atlet. Dia bahkan menyebut Anas selaku ketua fraksi saat itu dan Andi
menerima uang terkait kasus tersebut masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 4 miliar. Nazaruddin melalui BlackBerry Messanger yang dikirimkan kepada wartawan mengungkapkan,
kongkalingkong para anggota dewan dengan menpora dan sejumlah pengusaha tersebut berawal
dari pertemuan Andi, Angelina, dan Nazaruddin sendiri pada Januari 2010. Dalam pertemuan itu, Andi
mengajukan permohonan penambahan anggaran Rp 2,3 miliar untuk sarana dan prasarana SEA
Games serta mempercepat fasilitas. Andi lantas menunjuk Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga
Wafid Muharam untuk membantu Angelina dan kawan-kawan. Wafid juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet itu. Pada akhirnya, menurut Nazar permohonan penambahan anggaran untuk Kemenpora tersebut
dikabulkan parlemen. Untuk menutupi kekurangan itu, dianggarkan dana dari APBN-P 2010 dan
APBN 2011. Nazaruddin juga mengaku tidak terlibat secara teknis dalam proses menggolkan
permohonan anggaran itu. Informasi tersebut senada dengan apa yang pernah disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, mantan
kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, tersangka lain dalam kasus wisma atlet. Kamaruddin
mengungkapkan bahwa uang Rp 3,2 miliar yang menjadi barang bukti kasus dugaan suap itu
diberikan oleh tersangka satunya lagi, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris
kepada Wafid untuk diteruskan ke anggota dewan. Pemberian uang ke anggota dewan tersebut,
kata Kamaruddin agar DPR menyetujui penambahan anggaran proyek wisma atlet dan mempercepat fasilitas. Menanggapi informasi keterlibatan nama-nama lain yang dimunculkan Nazaruddin itu, Juru Bicara
KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya menilai "nyanyian" Nazaruddin tersebut sebagai
suatu info yang menarik. Namun, kata Johan, KPK tidak dapat menindaklanjuti apa yang
disampaikan Nazaruddin jika dia tidak mengemukakannya di hadapan penyidik KPK. "Sebaiknya Pak MN (M Nazaruddin) datang ke KPK. Itu (informasi) menarik, penting itu kalau benar
informasi itu, akan lebih baik jika informasi itu disampaikan detil," kata Johan, kemarin. Oleh karena itulah, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, KPK seharusnya
segera memeriksa Nazaruddin. Dengan demikian, informasi-informasi yang disampaikan Nazar melalui
BBM dan kuasa hukumnya itu dapat menjadi fakta hukum. "Apa yang disampaikan Nazaruddin itu menunjukkan sinyal awal yang harus didalami. Informasi itu
belum bisa dijadikan fakta hukum. Hal ini menguatkan pentingnya KPK untuk memeriksa
Nazaruddin," kata Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/7/2011). Kasus yang melilit Nazaruddin ini, kata Abdullah akan menjadi tantangan KPK untuk bekerja secara
independen, tanpa terpengaruh intervensi politik. Mengingat, kasus ini menyeret-nyeret sejumlah
nama dari partai penguasa. "Di sini 'kan ujian bagi KPK mengungkap kasus dengan ujian integritas,
independesi," ujarnya. Untuk segera memulangkan Nazaruddin yang kini berada di Singapura, menurut Abdullah, KPK dapat
mempercepat kerjasama diplomasi dengan otoritas Singapura. KPK seharusnya menyegerakan untuk
mengajukan permohonan agar otoritas Singapura mendeportase Nazaruddin. "KPK harus sinergi dengan pemerintah mempercepat penangkapan Nazar. Presiden Yudhoyono
sudah dua kali instruksikan, kepada Menkopolhukam dan kepada Kapolri. Itu bisa digunakan oleh
KPK untuk mempercepat," kata Abdullah.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar