JAKARTA,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong 14 perusahaan migas asing agar membayar tunggakan pajak. Jika tetap membandel, KPK siap turun tangan mencari
kemungkinan adanya unsur korupsi. "Kalau nggak membayar, kita akan melihat lebih jauh apakah ada unsur korupsi atau tidak," kata
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat berbincang dengan detikcom, Jumat (15/7/2011) malam. Haryono menegaskan, Direktorat Pajak saat ini sudah diminta untuk menginventarisir surat ketetapan
pajak 14 perusahaan tersebut. Jika itu sudah terbit, maka proses penagihan bisa dilakukan. Selama ini, kata Haryono, 14 perusahaan tersebut menunggak karena ada perbedaan pendapat soal
pajak. "Menurut pemerintah sudah harus dibayar, tapi menurut mereka belum," imbuhnya. Sayangnya, Haryono enggan membuka 14 perusahaan migas asing itu. Namun pria asal Palembang ini
tetap meminta agar Ditjen Pajak juga segera bergerak. "Karena ini sudah era 5 menteri keuangan belum bayarnya," ucap Haryono. Sebelumnya, KPK menyebutkan ada 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas tidak
membayar pajak. Bahkan, KPK menyebut beberapa perusahaan tidak membayar pajak sejak 5 kali
menteri keuangan berganti. Berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak
oleh perusahaan asing itu mencapai Rp 1,6 triliun. Namun, Haryono memperkirakan angka itu jauh
lebih besar karena baru BP Migas yang melakukan pendataan.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar