JAKARTA,Partai Demokrat (PD) memiliki aturan tersendiri dalam menindak kadernya yang bermasalah. Tak terkecuali untuk M Nazaruddin. Ini dia tata caranya. Wasekjen DPP PD Ramadhan Pohan menjelaskan, sebagai partai modern, pihaknya tidak asal memecat
kader. Semua harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku. "Kita kan parpol modern, ada aturan dan tatacara nya lah. Jadi tidak main asal tegas, asal copot
sembari menabrak aturan. Ngga kan?" kata Ramadhan kepada detikcom, Sabtu (16/7/2011). Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, pemecatan seorang kader harus melalui tiga surat peringatan.
Nah, hingga saat ini, kata Ramadhan, Nazaruddin baru melalui dua surat peringatan. "Pekan depan SP ke-3 dikirimkan. Ini administrasi aja. Proses pemecatan atau pencabutan KTA tengah
berlangsung. Kita tunggu aja," tegasnya. Apakah pemecatan akan diumumkan saat Rapat Koordinasi Nasional 23 Juli 2011 mendatang?
Anggota Komisi I DPR ini tidak bisa memastikan. Yang jelas, pemecatan bisa dilakukan kapan saja. "Jadi, penjatuhan sanksi itu bisa anytime. Yang penting semua harus konstitusional, sesuai dengan
mekanisme dan aturan yang berlaku," jelas Ramadhan. " Kenapa harus tunggu Rakornas? Sanksi terhadap pelanggaran itu bisa dilakukan sewaktu-waktu,
kapan saja. Saya kira sebelum Rakornas, ketika ketentuan pencabutan KTA terpenuhi, pemecatan itu
sudah terjadi. Rakornas kan 23 Juli, jadi sebelum itu, sudah bereslah," tambahnya lagi.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar