JAKARTA,Sikap Polri yang tetap menolak membuka nama 17 perwira pemilik rekening berserta besaran saldonya dinilai sebagai pembangkangan terhadap
putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). "Ini pembangkangan terhadap putusan KIP," ucap Tama Satya Langkun, aktivis
Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2011) di Jakarta. Tama dimintai tanggapan atas pernyataan Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen (Pol) Iza Fadri
bahwa Polri tidak akan menjalankan putusan KIP. Tama menilai Polri tidak mengerti pusutan KIP lantaran terus mengaitkan permohonan ICW dengan
ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Polri berdalih tidak dapat memberi data terkait 17 rekening perwiranya dengan dasar Pasal 11 ayat
(1) UU Pencucian Uang. Dalam pasal itu, penyidik harus merahasiakan dokumen. Jika tidak, dapat
dikenakan pidana. Alasan itu sudah dipakai sejak Kepala Polri dijabat Jenderal (Purn) Bambang
Hendarso Danuri. "Yang kita minta itu bukan rekening yang dalam proses penyelidikan. Kita cuma minta rekening
yang sudah diproses dan dianggap wajar agar dibuka ke publik. Kalau wajar berarti kan enggak ada
masalah," tutur Tama. "Kita juga hanya minta dibuka siapa jenderalnya, berapa besaran rekeningnya. Kita tidak minta
kapan tanggal transaksinya, dengan siapa transaksinya, di bank mana. Bukan soal transaksinya.
Permohonan kita sudah dikabulkan KIP," papar Tama. Ketika ditanya apa langkah ICW selanjutnya menghadapi sikap Polri itu, Tama menjawab, "Apalagi
yang bisa dilakukan. Kita sudah lewati semua mekanisme hukum." Seperti diberitakan, Polri tak menjalankan putusan KIP lantaran menilai KIP tidak memiliki
kewenangan eksekutorial. Putusan KIP itu juga dinilai belum bersifat final karena mekanisme banding
yang masih belum jelas. Pasalnya, sesuai UU mengenai KIP, termohon (Polri) dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata
Usaha Negera (PTUN). Namun, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang PTUN, yang dapat mengajukan
gugatan ke PTUN adalah orang atau badan hukum perdata. Adapun Polri adalah lembaga publik.
Karena itulah Polri mencabut gugatan ke PTUN.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar