Minggu, 24 Juli 2011

Herman Felani di Tangkap KPK

JAKARTA,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap aktor lawas Herman Felani. Penangkapan diduga terkait kasus dugaan korupsi di proyek iklan Pemprov DKI. "Iya betul (ditangkap)," kata sumber detikcom di KPK, Sabtu (23/7/2011). Sebelumnya, Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan filler
iklan layanan masyarakat di Pemda DKI. Penyidik menjerat Herman pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Penetapan ini
merupakan pengembangan penyidikan dari mantan Kepala Biro Hukum DKI, Journal Effendi Siahaan
yang sudah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Keterlibatan Herman dalam kasus itu terkait dimenangkannya perusahaan milik Herman yakni PT
Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan
tahun 2006 dan 2007. Pada 2006, Herman melalui PT Raditya Putra Bahtera mengantongi kontrak
pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006. Namun JPU menduga proses
lelang hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera
ke Journal. Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23
miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek dibayarkan, perusahaan itu memberi kompensasi
uang sebesar Rp 569 juta ke Journal.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar