Senin, 11 Juli 2011

Gelembungkan Nilai Proyek,Mantan Pejabat Pemprov DKI Jakarta Di Penjara 3Tahun

JAKARTA,Charles Marpaung, pejabat pembuat komitmen dinas perindustrian dan energi Pemda DKI Jakarta 2009 dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri
Tipikor. Charles terbukti melakukan penggelembungan nilai proyek pengadaan alat penerangan jalan
yang digelar pada 2009 lalu. "Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Charles Marpaung 3 tahun penjara," tutur Ketua
Majelis Hakim Masrudin Nainggolan ketika membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin
(11/7/2011). Selain itu, Charles juga dikenai denda 150 juta subsidair 6 bulan penjara. Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, dia tidak menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang
dilakukannya itu. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukannya tidak sesuai
dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan. Charles dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Di
dalam vonisnya hakim menilai, perbuatan Charles yang tidak melakukan survei terlebih dahulu
sehingga membuat perusahaan kontraktor rekanan memperoleh keuntungan yang tidak wajar. Tindakan Charles ini terbongkar setelah, BPKP menemukan adanya kejanggalan dalam proyek
penerangan jalan pada Dinas Perindustrian dan Energi Pemda DKI Jakarta tahun 2009. Kejanggalan
tersebut akibat penggelembungan harga yang nilainya mencapai Rp. 11,15 miliar dalam proyek yang
total nilainya sekitar Rp 20 miliar. Di dalam vonis yang dibacakan hakim, diketahui kerugian negara sebesar angka di atas disebabkan
Charles selaku pejabat pembuat komitmen tidak melakukan survei harga berdasarkan harga yang
ada di pasaran. Putusan majelis hakim ini sendiri terbilang rendah mengingat jaksa menuntut Charles
dikenai pidana kurungan selama 10 tahun. Atas putusan majelis hakim ini, jaksa penuntut dan pihak terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar