JAKARTA, Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi RUU Intelijen mendesak DPR untuk menunda pengesahan
Rancangan Undang-Undang Intelijen yang dijadwalkan akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR
pada 15 Juli mendatang. Koalisi menilai, draft RUU intelijen yang ada saat ini masih mengandung banyak kelemahan dan
masalah yang dapat mengancam penegakkan hukum, hak asasi manusia, dan proses demokrasi. Sedianya, pemerintah dan DPR merombak total RUU tersebut. "Setidaknya ada lebih dari 30 pasal
bermasalah dalam RUU intelijen. Apalagi pembahasan RUU Intelijen di parlemen belakangan ini
terkesan tertutup," ujar Adnan Buyung Nasution, advokat yang tergabung dalam koalisi pada
jumpa pers di Jakarta, Minggu (10/7/2011). Hadir pula advokat Todung Mulya Lubis, Direktur SETARA Institute, Hendardi, mantan komisioner
Komnas HAM, MM Billah, Koordinator KontaS Haris Azhar, Koordinator ICW Danang Widoyoko,
Direktur Program Imparsial Al A'raf, peneliti LIPI, Rifqi Muna. Menurut Todung, sejumlah pasal dalam draft RUU Intelijen yang ada saat ini masih bersifat karet.
Contohnya Pasal 24 jo Pasal 39 RUU yang mengatur tentang rahasia intelijen. Penjelasan mengenai
apa saja yang termasuk dalam kategori rahasia intelijen dinilai multitafsir. "Multitafsir, dengan begitu,
banyak yang terancam, demokrasi, kebebasan pers, pemberantasan korupsi," katanya. Selain itu, menurut Hendardi, definisi intelien yang disebutkan sebagai lembaga pemerintah di draft
RUU tersebut berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah. "Harusnya intelijen
ditetapkan sebagai lembaga negara, bukan lembaga pemerintah. Jika lembaga negara, kepatuhan
intelijen kita bukan pada penguasa tapi pada kebutuhan nasional," ungkapnya. Namun, jika intelijen didefinisikan sebagai lembaga negara, aparatus intelijen dapat menolak perintah
pemerintah jika dianggap melenceng dari tujuan nasional negara. Kelemahan lainnya, lanjut Hendardi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap kinerja intelijen yang
sangat minim. Diperlukan lembaga independen dari luar untuk mengawasi badan intelijen.
"Pengawasan eksternal, bisa oleh parlemen, pengadilan, satu badan pengawas eksternal," katanya. Lembaga eksternal tersebut, lanjut Hendardi, merupakan lembaga yang berwenang dalam melakukan
invesitasi atau mengakses informasi yang rahasia. Haris Azhar menambahkan, sedianya pemerintah
dan parlemen lebih berhati-hati dalam membahasa RUU yang berkaitan dengan keamanan serta
penegakkan hukum. "Kami meminta tenggat wktu tidak jadi ukuran, tapi satisfaction (kepuasan),"
kata Haris. "Kami meminta DPR melakukan pembahasan dengan hati-hati, partisipatif, melibatkan pengalaman
korban," ucapnya lagi. RUU Intelijen menjadi pembahasan pemerintah dan DPR. Pada rapat paripurna
15 Juli nanti akan diputuskan apakah draft yang ada saat ini akan langsung disahkan atau ditunda
untuk kemudian dirombak.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar