JAKARTA,Dewan Pers menilai pemberitaan media massa terkait Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD), sudah sesuai kode etik jurnalistik. Tidak ada yang salah
ketika media mengangkat keterangan berdasarkan SMS dan pesan BlackBerry Messenger (BBM). "Selama ini kita memperhatikan cara-cara pemberitaan pers khususnya yang berkaitan kasus korupsi
yang menyangkut mantan bendahara umum PD, saya beranggapan pemberitaan pers masih dalam
kaidah etik dan hukum-hukum jurnalistik," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam jumpa pers di
kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (12/7/2011). Kesimpulan yang diambil Dewan Pers ini berdasarkan hasil rapat pleno menanggapi isu-isu
pemberitaan sekarang ini, termasuk partai-partai dan kasus korupsi. "Jangan-jangan nanti media yang menjadi sasaran dan ternyata benar," imbuhnya. Sebelumnya dalam jumpa pers di Cikeas, Senin (11/7) malam SBY menyayangkan sikap media dalam
pemberitaan Nazaruddin. Dia menilai SMS maupun BlackBerry Messenger (BBM) dari orang yang
mengaku Nazaruddin dijadikan judul dan headline di media massa, sehingga menohok Partai
Demokrat. Padahal, kata SBY, mantan Bendahara Umum PD itu keberadaannya masih belum diketahui dan
menjadi buron aparat penegak hukum. "Tidak bisa dikonfirmasi kebenarannya dan dijadikan alat
menghakimi PD," sambung SBY.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar