Senin, 11 Juli 2011

Kasus iPad,Sadar Akan Hukum Pidana Dan Penerapan Nya

JAKARTA,Ditangkapnya Dian (42) dan Randy (29) karena menjual iPad (komputer tablet) di jejaring sosial www.kaskus.com
tanpa menyertakan manual book (buku petunjuk) oleh pihak yang
berwajib cukup membuat sebagian masyarakat meringis dan
mempertanyakan mengapa hukum (pidana) diberlakukan begitu
keras pada mereka. Keduanya ditangkap setelah aparat yang
'menyamar' sebagai pembeli melakukan transaksi jual beli iPad dengan mereka. Dengan dalih melanggar ketentuan pidana dalam UU Perlindungan
Konsumen yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha dilarang
memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia, serta melanggar ketentuan pidana dalam UU Telekomunikasi yang melarang
memasukkan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis undang-undang, saat ini
keduanya akan didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa, menanti keadilan dan kebebasan
untuk menghirup udara segar. Memang rasanya kurang etis jika kita mempermasalahkan motif dari penyelidikan, penyidikan
maupun penuntutan dalam perkara ini, karena memang hal tersebut sepenuhnya adalah wewenang
penegak hukum untuk memproses perkara tersebut, namun demikian timbul tanda tanya besar di
kalangan masyarakat, apakah urgensi diprosesnya perkara ini? Apakah semata-mata untuk menegakkan hukum pidana (membuat efek jera) atau hanya sebagai test
case dari ketentuan/ sanksi pidana yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Jika
kasus ini menjadi test case dan pengadilan secara strict memutuskan mereka bersalah, maka kasus ini
akan menjadi preseden yang menakutkan bagi toko-toko elektronik yang menjual iPad maupun
produk sejenisnya. Sadar Akan Hukum Pidana Di antara semua hukum yang ada, hukum pidana adalah hukum yang paling keras dan ditakuti
karena kekuatannya untuk menahan dan merampas kemerdekaan badan/ hak azasi seseorang. Suka
atau tidak suka atau dengan alasan tahu atau tidak tahu akan hukum pidana, maka apabila suatu
ketentuan pidana sudah diundangkan, ketentuan pidana tersebut sudah menjadi hukum positif yang
berlaku dan harus dianggap telah diketahui oleh seluruh masyarakat serta tidak memandang bulu
bagi siapa pun yang melanggarnya, demikian juga dengan ketentuan pidana yang terkait dengan permasalahan jual beli alat telekomunikasi tanpa manual book. Oleh karena itu, ketika penulis mengangkat permasalahan ini, bukan hanya bertujuan untuk
mengkritisi penegakkan hukum, melainkan juga sebagai himbauan umum agar masyarakat menjadi
sadar (aware) akan hukum pidana sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum
pidana atau setidak-tidaknya akan membuat kita berpikir dua kali untuk melakukan suatu tindak
pidana. Penerapan Hukum Pidana yang Berlebihan (Overspanning Van Het Straft Recht) Dalam kasus penjualan iPad tanpa manual book ini memang secara formil perbuatan keduanya dapat
dikatakan telah memenuhi unsur-unsur pasal/ ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Konsumen,
karena iPad dapat dikategorikan sebagai komputer, tepatnya Komputer tablet yang sifatnya mobile
dan portable, namun yang perlu dicermati adalah siapakah yang merasa jadi korban dengan adanya
penjualan gadget tanpa manual book tersebut, menurut hemat penulis, hampir-hampir tidak ada yang
merasa menjadi korban. Tentunya adalah suatu perilaku yang kurang bijaksana jika Penegak Hukum kita menggunakan
hukum pidana secara berlebihan (Overspanning Van Het Strafrecht), dalam arti hukum pidana
tersebut diterapkan secara strict dan legalistic formil, sehingga menjadi penghukuman tanpa ampun
bagi mereka yang melanggarnya. Penulis mengambil contoh pasal dalam KUH Pidana yang seringkali menjadi pasal karet untuk
'menyerang' orang lain, yaitu pasal 335 KUHP tentang 'Perbuatan Tidak Menyenangkan', yang dalam
praktik sering 'direnggangkan' sesuai dengan keinginan pelapor, sehingga pelaku yang diduga
melakukannya dapat ditahan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut. Lalu apakah yang disebut
sebagai suatu 'perbuatan tidak menyenangkan', bukankah semua jenis tindak pidana (pencurian,
penipuan, pembunuhan) adalah perbuatan yang tidak menyenangkan? Tentunya pasal tersebut tidak boleh diartikan dan diterapkan secara sempit dan emosionil. Dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan atas penjualan iPad tanpa manual book ini, penulis berharap
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menggunakan pendekatan keadilan
yang restoratif (restorative justice) yaitu agar pelaku tindak pidana dapat memperbaiki/
mengevaluasi diri demi perbaikan layanan untuk konsumen, sebagaimana politik hukum yang
termaktub dalam UU Perlindungan Konsumen. Hal ini tentunya pun harus di-support oleh Pemerintah
cq. Kementerian Perdagangan, sehingga meskipun seluruh unsur-unsur ketentuan pidana telah terpenuhi, majelis hakim dapat melakukan terobosan hukum yaitu bukan dengan menjatuhkan vonis
bebas (vrisjpraak) karena unsur-unsur ketentuan pidana memang telah terpenuhi ataupun dengan
vonis lepas (onslag) karena memang tidak ada alasan penghapus pidana (strafluiting gronden) dalam
perkara ini, melainkan dengan berani menjatuhkan vonis 'pemaaf-an' (pardon by judge) bagi Dian
dan Randy, sehingga meskipun nanti terbukti bersalah, keduanya tidak perlu menjalani nestapa dan
kerasnya hukum pidana. Hukum itu buta, kebenaran itu terang, dan keadilan itu semu. Fiat justitia ne pereat mundus,
tegakkanlah keadilan supaya dunia tidak runtuh. *) Albert Aries SH, MH, advokat pada kantor Jauhari, Albert & Partners (JAP Law Firm).detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar