Senin, 11 Juli 2011

2 Saksi Sebut Cicit Soeharto Tidak Nyabu Saat Diciduk

JAKARTA,Dua Saksi utama yang bersaksi untuk terdakwa Putri Aryanti menyatakan cicit Soeharto itu tidak mengkonsumsi sabu-sabu saat ditangkap. Saksi tersebut adalah perwira menengah
Polri, AKBP Eddi Setiono dan residivis narkoba Gaus Notonegoro. Keduanya juga duduk sebagai
terdakwa dalam kasus yang sama. "Saya sempat menawarkan (sabu-sabu), Puteri bilang dia lagi menunggu makanan yang dipesannya
datang, sebelum sempat menggunakan (sabu-sabu), polisi keburu masuk," ujar Gaus Notonegoro saat
bersaksi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Ray, Senin, (11/7/2011). Usai melontarkan jawaban tersebut, Puteri melontarkan senyum ke arah Gaus dari kursi terdakwa.
Kemudian, saat hakim menanyakan mengapa keterangan saksi berbeda dengan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP), Gaus beralasan saat diperiksa di Polda Metro Jaya, dirinya dalam kondisi lelah. Mendengar alasan tersebut, hakim pun langsung menghardik saksi. "Itu bukan alasan. Kalau memang
terdakwa tidak menghisap, kenapa diterangkan menghisap?" "Saya pikir keduanya sudah tertangkap, jadi ya sekalian saja," jawab Gaus. Sementara itu, AKBP Eddi Setiono, dalam kesaksiannya mengungkapkan saat itu dirinya baru saja
pulang dari kegiatan raker Polri di Grand Jayaraya, Puncak, Bogor. Saat itu dia mengetahui Puteri
sudah berada di Hotel Maharani sehari sebelumnya. "Saya kesana yang buka pintu kamar hotel Gaus, Puteri duduk di sofa sendirian lagi main iPad. Saya
duduk d depan kaca, buka laptop dan mengerjakan laporan. Saya masuk di meja sudah ada peralatan
sabu, tapi saya tidak tanya," ungkapnya. Saat hakim menanyakan, sebagai perwira menengah polisi kenapa Eddi tidak menindak Gaus saat
tahu ada sabu di kamar tersebut, Eddi beralasan dirinya sedang berkonsentrasi kerja. Namun dia
mengaku sempat mengisap dua kali di tengah pekerjaannya. "Gaus menawarkan tiga kali, saya bilang saya kerja dulu nanti tidak konsentrasi. Lalu saya hisap dua
kali, Puteri setahu saya tidak menghisap," ucapnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Puteri dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1
subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman 15 tahun penjara. Puteri, Gaus dan AKBP Eddi tertangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2011 setelah
digrebek dan menggeledah kamar yang kemudian menemukan barang bukti dari atas meja yang ada
di kamar hotel tersebut yaitu dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat brutto
seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas
aluminium foil.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar