JAKARTA,Mantan Irjen Kementerian Pendidikan Nasional M Sofyan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi
pengelolaan anggaran inspektorat tahun 2009. Menteri Pendidikan
Nasional M Nuh menganggap hal itu sebagai warning untuk pejabat-
pejabat lainnya di Kemendiknas. "Ini tentu bagian dari warning, kehati-hatian kita semua terutama
kawan-kawan kita di Diknas untuk lebih waspada dan lebih hati-
hati. Jangan sampai ada persoalan-persoalan yang mengarah pada
penyimpangan," kata Nuh. Hal itu disampaikan dia sebelum menghadiri Harlah ke-85 Nahdlatul Ulama di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (17/7/2011). Menurut Mendiknas, pihaknya menghormati penuh keputusan KPK yang menaikkan status Sofyan
sebagai tersangka. Ia juga siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp 13 miliar itu. "Semuanya harus terus dibuktikan. Kan semuanya belum selesai, ya," terang mantan Rektor Institut
Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya ini. Nuh menambahkan, Sofyan mengajukan pensiun dini dari Kemendiknas karena hendak ikut pilkada,
namun ia lupa Pilkada di daerah mana. Kemendiknas sudah menemukan pengganti Sofyan, yaitu
Rektor Universitas Andalas Musliar Kasim. Kasim bahkan sudah dilantik dua minggu yang lalu. Selain menggantikan peran Sofyan, Kasim
dibebani tugas untuk membenahi seluruh sistem yang berlaku di Inspektorat. "Kami memberikan tugas kepada beliau untuk membenahi sistem perinspeksian inspektorat termasuk
juga menindaklanjuti hasil temuan dari BPK yang menghebohkan seantero jagat itu," ucap Nuh.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar