Kamis, 14 Juli 2011

7Prisnsip Transformasi BPJS Versi Panja Vs 8Prinsip Versi Pemerintah

JAKARTA,Alih-alih menyepakati 7 prinsip transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hasil Panitia Kerja RUU
BPJS, pemerintah malah mengeluarkan 8 prinsip tandingan. Padahal,
dalam pembahasan Panja, pemerintah juga menghadirkan
perwakilannya. Berikut 7 prinsip transformasi BPJS hasil Panja dan 8 prinsip
tandingan versi pemerintah yang menjadi perdebatan dalam rapat
Pansus BPJS di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2011) malam. 7 Prinsip Transformasi BPJS Hasil Panja: 1. Tidak boleh ada PHK dan tidak boleh ada penghilangan hak-hak normatif dari karyawan keempat
BUMN (PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen) 2. Tidak boleh merugikan peserta lama yang mengikuti program di 4 BUMN. 3. Tidak boleh ada program terhadap peserta lama yang stagnan atau berhenti. Pelayanan terhadap
peserta lama tidak terhenti. 4. Satu peserta hanya membayar satu kali untuk setiap program. 5.Pemerintah diamanatkan untuk menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaannya yang diperlukan
terkait persiapan pendirian dan operasional BPJS 1 (Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian) dan
BPJS 2 (Pensiun dan Hari Tua) dengan batasan paling lambat 24 bulan. 6. Ada kepastian dalam investasi 4 BUMN yang saat ini sedang berjalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan 7. Proses pengalihan aset dari 4 BUMN kepada aset BPJS dan aset dana jaminan sosial dilakukan
dengan prinsip kehati-hatian. 8 Prinsip Transformasi BPJS Versi Pemerintah: 1. Keempat BUMN tetap ada dan menyelenggarakan program jaminan sebagaimana adanya saat ini. 2. Tahap pertama, diselenggarakan jaminan kesehatan oleh BPJS 1 untuk semua orang yang bukan
peserta PT Askes dan PT Jamsostek. 3. PT Askes dan PT Jamsostek akan menyelenggarakan program jaminan bagi yang sudah menjadi
peserta mereka dengan pola manfaat dan iuran yang sekurang-kurangnya sama dengan yang
diselenggarakan BPJS 1. 4. PT Jamsostek dan PT Askes tidak akan menerima peserta baru jaminan kesehatan dasar. 5. PT Jamsostek dan PT Askes dapat mengalihkan penyelenggaraan programnya (jaminan kesehatan)
kepada BPJS 1 dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tapi tidak perlu diatur jangka waktu
pengalihannya. 6. Pentahapan penyelenggaraan program jaminan SJSN yang lain akan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah dan tergantung pada kemampuan keuangan negara. 7. PT Jamsostek dan PT Askes akan sebanyak-banyaknya mengadopsi prinsip-prinsip SJSN (termasuk
prinsip nirlaba). 8. Dalam jangka waktu 10 tahun proses transformasi telah selesai dilakukan. Setelah berdebat lebih dari 3 jam, Sekjen Kemenkeu Mulia Nasution mengatakan 8 butir dari
pemerintah itu bukan prinsip transformasi. "Ini hanya pokok pikiran," kelit Mulia.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar