Kamis, 07 Juli 2011

22 WNI Di China Terancam Hukuman Mati

JAKARTA,Satgas TKI menginformasikan ada 22 WNI di Cina yang terancam Hukuman mati karena terjerat kasus Narkoba. Dari 22 WNI tersebut, hanya satu yang berjenis kelamin laki-laki. "Tadi kita baru saja mendengar dari pihak kedutaan kalau ada 22 WNI di Cina yang terancam
hukuman mati. Mereka bukan TKI," ujar Jubir Satgas TKI, Humprey Djemat, usai rapat Satgas TKI, di
Kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, (7/7/2011). Menurut Humprey, 22 WNI tersebut dimanfaatkan oleh pihak sindikat Narkoba di Cina untuk dijadikan
kurir. "Sepertinya, mereka punya hubungan khusus dengan lelaki asing. Dan kemudian mereka
dimanfaatkan untuk menjadi kurir," jelasnya. Kendati Cina memiliki hukum yang tegas terhadap Narkoba, tetapi Humphrey tetap yakin kalau para
WNI tersebut bisa lolos dari ancaman hukuman mati. "Cina memang punya hukuman yang keras terhadap narkoba. Tapi boleh dibilang, kalau untuk
orangg asing tidak terlalu, terutama soal hukuman mati," terangnya. Apakah Satgas tak takut justru malah membela pelaku kejahatan narkoba di luar negeri? "Jika memang hukumannya tidak perlu dihukum mati, kita akan mengimbau. Tapi yang jelas kita
tidak akan mencampuri proses hukum negara tersebut, dan kita sangat menghormati proses hukum,"
ucapnya.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar