JAKARTA, Dalam sidang yang berlangsung sekitar 11 menit, terdakwa kasus Sabu-sabu Muhammad Ridwan divonis 6 tahun
penjara. Advokat senior Todung Mulya Lubis pun menyebut
persidangan ini layak tercatata di Museum Rekor Indonesia (MURI). "Saya rasa kalau memang ada sidang 11 menit itu bisa memecahkan
rekor MURI, itu sidang yang luar biasa," tandas Todung sebelum
menghadiri acara bedah buku "Cerita Azra." Di Hotel Nikko, Jakarta,
Kamis (23/6/2011). Todung yang mengenakan jas hitam ini memang sangat mendukung proses peradilan cepat, murah dan sederhana. Namun ia menegaskan dalam suatu sidang,
sang hakim tidak boleh mengabaikan hak- hak terdakwa. "Sidang pidana kan bukan hanya persoalan hukum, jika sidang secepat itu saya rasa pasti ada hak-
hak terdakwa yang diabaikan seperti proses pembuktian dan sebagainya," tegas Todung. Todung pun menjabarkan, jika memang hak terdakwa diabaikan dalam sidang tersebut, hakim
tersebut bisa dikenai sanksi dan teguran. "Kalau hanya memutus berdasarkan dokumen tanpa ada verifikasi, tanpa ada pembuktian, saya rasa
sidang tersebut ceroboh," kata Todung. Sebelumnya sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Jhoni Sitohang langsung membacakan putusan
enam tahun penjara kepada Muhammad Ridwan karena terbukti secara sah dan menyakinkan atas
kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram dalam persidangan pada 15 Juni lalu di Medan. Saat persidangan, JPU Nurlila Hasibuan, tidak menyerahkan berkas dakwaan kepada Muhammad
Ridwan maupun pihak keluarga untuk dipelajari.detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar