Kamis, 23 Juni 2011

Putusan Hukum Pancung Zainab Ditangan Anak Majikan Nya


JAKARTA,TKW asal Bangkalan, Madura Siti Zaenab hingga masih menjalani tahanan di Arab Saudi. Zaenab telah dijatuhi
hukuman mati oleh pengadilan di Arab Saudi, namun hingga saat ini
eksekusi tersebut belum dilakukan. Hanya anak sang majikan yang
menyelamatkannya. Zaenab dijatuhi hukuman mati sejak tahun 1999 karena membunuh
majikannya. Sang majikan sendiri saat itu memiliki anak yang baru
berusia satu tahun. "Keluarga majikan semua tidak ada yang memaafkan Zaenab. Dan
sekarang Zaenab sedang menunggu maaf dari si anak itu," ujar Duta
Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur saat rapat
dengar pendapat dengan Komisi I DPR, di gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Kamis (23/6/2011). Menurut Gatot, pintu maaf yang bisa menyelamatkan Zaenab hanya tinggal kata maaf dari sang anak majikan itu. Namun karena saat ini anak itu belum dinyatakan
dewasa, Zaenab terpaksa harus menunggu dua tahun lagi. "Anak majikan Siti Zaenab sekarang sudah berumur 12 tahun dan itu belum dianggap aqil baliq atau
dewasa. Menurut hukum Arab Saudi, aqil baliq ketika anak sudah berumur 14 tahun," terang Gatot. Kini harapan satu-satu Siti Zaenab agar terbebas dari tajamnya pedang pancung al gojo hanya pada si
anak. Bila anak tersebut memaafkan Zaenab maka dia bisa bebas dari hukuman mati. "Jadi walau keluarga yang lain tidak memaafkan tapi si anak bilang 'Saya maafkan' maka Zaenab
bebas," imbuhnya.detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar