Kamis, 23 Juni 2011
Pidato SBY Soal Ruyati Dinilai Telat
JAKARTA,Tenaga kerja asal Indonesia, Ruyati, dieksekusi pancung di Arab Saudi pada Sabtu 18 Juni 2011 dan baru diketahui
pihak publik sehari setelahnya. Pidato SBY terkait Ruyati dan
permasalahan TKI secara umum yang baru disampaikan hari ini pun
dinilai basi. "Press conference yang tadi itu sudah telat. Kalau berdasar ilmu
komunikasi itu sudah basi. Karena seharusnya hal itu disampaikan
pada hari di mana publik tahu Ibu Ruyati itu dipenggal," kata
pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam perbincangan
dengan detikcom, Kamis (23/6/2011). Menurut dia, seharusnya di hari saat publik mendengar informasi
tentang Ruyati, Presiden segera menyampaikan bahwa persoalan itu menjadi tanggung jawabnya. Lalu saat itu Presiden menyampaikan langkah-langkah yang akan
dilakukan, misalnya dengan meminta Dubes RI di Saudi kembali, lalu memanggil Dubes Saudi yang ada
di Jakarta untuk meminta penjelasan. "Kemudian lakukan tindakan apa yang perlu. Kalau perlu mem-freeze sementara hubungan dengan
Saudi ya lakukan saja sambil bicara dengan pemerintah di sana," sambung Agus. Dia menyesalkan diplomat RI di Saudi tidak mengetahui kapan Ruyati dieksekusi dan beralasan tidak
mendapat pemberitahuan dari pemerintah setempat. Padahal menurut Agus, sebagai perwakilan RI di
Saudi yang juga bertugas melindungi warga negaranya, ada upaya aktif para diplomat untuk
mengetahui, mengejar sampai di mana kasus itu dan mencari tahu apa yang bisa dilakukan. "Kalau itu tidak dilakukan, lalu apa kerja mereka," kritik Agus. Meski menyampaikan kritik, Agus juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang
berupaya meningkatkan perlindungan pada TKI dan WNI lainnya di luar negeri melalui pembentukan
atase hukum dan HAM. Dia juga menyambut baik langkah penghentian sementara alias moratorium
TKI ke Arab Saudi. Dalam jumpa persnya pagi ini, Presiden SBY menyebut terdapat banyak komentar, kritik dan
serangan pada pemerintah yang disampaikan politisi, pengamat dan anggota DPR terkait TKI. Hal itu,
lanjut SBY, dibenarkan dalam negara demokrasi. "Negara demokrasi pula memberikan hak pada pemerintah untuk memberikan penjelasan tentang apa
yang disoroti itu berdasar data, fakta logika dan apa saja yang telah, sedang dan apa yang akan
dilakukan," ucap SBY.detiknews.com
Label:Pendidikan,Politik,Nasional,
NASIONAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar