JAKARTA,Tim Khusus Pengawas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memberikan keterangan
terkait nama-nama tenaga kerja Indonesia yang berada di penjara di Arab Saudi.
Nama-nama tersebut berjumlah 25 orang tenaga kerja. Salah satu anggota tim itu, Rieke Diah Pitaloka, memaparkan data-data tersebut agar
masyarakat dan pemerintah dapat melihat jelas bahwa masih banyak TKI yang mengalami masalah di negeri orang. "Kami sampaikan daftar nama TKI yang divonis mati di Arab Saudi dan beberapa kasus lain. Nama-
nama tersebut kami lansir ke media agar keluarga TKI bersangkutan mengetahui kondisi mereka,"
ujar Rieke di Ruang Fraksi PDI-P, Gedung Nusantara I DPR, Jumat (24/6/2011). Berikut adalah nama dan data hukuman TKI tersebut: 1. Abdul Azizi, Ahmad Azizi Hartiti, Muhammad Rusyidi Muhyi Jamil alias Mursyidi, Saeful Mubarak Haji
Abdullah, Muhammad Daham Arifin (sedang dalam proses pengadilan), dan Sam'ani bin Muhamad
Niyan. Keenam TKI ini berasal dari Amuntai, Kalimantan Selatan, dan sedang berada di Penjara Umum
Mekkah sejak akhir November 2006. Para TKI ini divonis hukuman pancung karena dituduh
berkelompok membunuh dan mengubur warga negara Pakistan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad. 2. Ety binti Toyib Anwar Wanita asal Majelengka, Jawa Barat, ini tengah berada di Penjara Thaif. Ia diancam vonis qishash,
tetapi dimaafkan dari hukuman mati. Namun, sampai saat ini belum diketahui kabarnya. Ia dituduh
berkelompok dengan warga negara India, Abu Bakir, untuk meracuni majikannya Faisal Abdullah Al
Ghamdi pada tahun 2002. 3. Jamilah binti Abidin Rofii Wanita asal Cianjur, Jawa Barat, ini berada di Penjara Umum Mekkah sejak Maret 2007. Ancaman
hukumnya adalah dengan membayar diyat. Jamilah dituduh membunuh majikan bernama Salim Al
Ruqi. Menurut pengakuan Jamilah, majikannya itu berusaha memerkosanya di daerah Riyadh Dhahir,
Mekkah. 4. Siti Zainab binti Duhri Rupa Perempuan asal Malang, Jawa Timur, ini berada di Penjara Umum Madinah. Ancaman hukuman yang
diperolehnya adalah qishash. Ia dituduh membunuh istri majikan Hurah binti Abdullah. Saat ini, kasus
yang menimpa Siti masih menunggu status anak laki-laki korban yang belum berusia dewasa. 5. Suadiah binti Sumidi Perempuan asal Malang, Jawa Timur, ini berada di Penjara Umum Mekkah. Ia dijatuhi ancaman
hukuman mati atas dugaan terlibat sihir. 6. Satinah binti Jumadi Perempuan asal Semarang, Jawa Tengah, ini diancam hukuman qishash karena dituduh membunuh
istri majikan Nura Al Garib dan mengambil uang sejumlah 37.970 riyal Saudi. 7. Warnah binti Warta Niing dan Sumartini binti Manaungi Galisung Kedua wanita asal Karawang, Jawa Barat, dan asal Moyo Utara, Sumbawa, ini mendapat ancaman
hukuman qishash karena dituduh melakukan sihir terhadap anak majikan yang baru berusia tiga
tahun. Mereka berada di Penjara Malaaz. 8. Nurkoyah binti Marsan alias Nuriyah Perempuan asal Rengasdengklok, Jawa Barat, ini mendapat ancaman hukuman pancung karena
dituduh membunuh anak majikan. 9. Ahmad Fauzi bin Abu Hasan Lelaki asal Bangkalan, Madura, Jatim, ini berada di Penjara Umum Mekkah. Keluarga memaafkan, tetapi
harus membayar diyat. Ia dituduh membunuh sesama WNI. 10. Darmawati binti Tarjani Perempuan asal Tapin, Kalimantan Selatan, ini berada di Penjara Bremen. Ia telah divonis hukuman
mati karena membunuh dan memutilasi WNI, Amnah binti Ahmad. 11. Hafidz bin Kholil Sulam Lelaki asal Madura, Jawa Timur, ini sedang berada di Penjara Umum Mekkah. Ia mendapat ancaman
hukuman mati karena membunuh pamannya WNI, Mohammad Husin Ali Mukalim. 12. Hanan binti Muhammad Mahmud Perempuan asal Madura, Jawa Timur, ini berada di Penjara Umum Jeddah. Saat ini ia tengah menjalani
proses persidangan. Hanan dituduh membunuh suaminya, Yahya Muhammad Jabir. 13. Sulaimah binti Misnadin Perempuan asal Pontianak ini sedang berada di Penjara Bremen. Ia membayar diyat dan sedang
proses persidangan. Sulaiman dituduh membunuh orangtua majikan, Zahbah Al Ghamdi. 14. Tuti Tursilawati binti Warjuki Perempuan asal Majelengka, Jawa Barat, ini berada di Penjara Thaif dan sedang menjalani proses
sidang. Ia membunuh majikan karena sering melakukan pelecehan seksual padanya. 15. Masamah binti Raswa Wanita asal Cirebon ini sedang berada di Penjara Tabuk. Ia dituduh membunuh bayi majikan dan
sampai saat ini belum ada ancaman hukumannya. 16. Emi binti Katma Mumu Perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, ini dipenjarakan di Dammam. Emi dituduh membunuh
anaknya sendiri dan saat ini tengah menjalani proses persidangan. 17. Tarsini binti Tamir Perempuan asal Brebes, Jawa Tengah, ini dituduh meracuni anak majikan. Ia dituntut hukuman mati. 18. Halimah binti Tarma Amir Wanita asal Malangbong, Jawa Barat, ini berada di penjara Malaz karena dituduh membunuh anak
majikan Sultan Al Harbi. Ancaman hukuman untuknya sampai saat ini belum ada. Terkait nama-nama TKI tersebut, lanjut Rieke, pemerintah seharusnya bertanggung jawab mengawal
mereka dalam proses hukumnya. "Kami tidak ingin keluarga yang menjadi TKI menjalani proses hukum dan nanti setelah dieksekusi
baru dikasih tahu ke keluarganya. Pemerintah harusnya mengawal agar mereka dibantu secara
hukum," tukasnya.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar